Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial (KY) memberi rekomendasi sanksi ringan kepada salah satu hakim terkait putusan sela mantan Hakim Agung Gazalba Saleh karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
“Melalui sidang pleno, KY memutuskan salah seorang hakim yang menyidangkan kasus tersebut direkomendasikan untuk diberikan sanksi ringan berupa pernyataan tidak puas secara tertulis,” kata Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata melalui keterangannya di Jakarta, Selasa.
Sementara itu, dua hakim terlapor lainnya yang memutus putusan sela tersebut tidak terbukti melanggar KEPPH, sehingga namanya baiknya akan dipulihkan.
“KY akan memulihkan nama baik hakim terlapor melalui surat yang ditembuskan kepada atasan hakim terlapor secara berjenjang,” ucap Mukti.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkan majelis hakim yang mengabulkan nota keberatan atau eksepsi Gazalba Saleh dalam perkara dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Mukti menjelaskan, KY telah memproses laporan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Proses pemeriksaan telah dilakukan terhadap pelapor dan saksi, serta pemeriksaan atau klarifikasi terhadap majelis hakim yang dilaporkan.
“Pemeriksaan ini sebagai hak jawab atas dugaan pelanggaran KEPPH yang dilaporkan oleh pelapor, maupun temuan dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan bukti-bukti yang diperoleh KY,” kata Mukti.
Diketahui, Gazalba tersandung kasus dugaan korupsi penanganan perkara di MA. Dalam kasus itu, Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan total nilai Rp62,89 miliar.
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (27/5), mengabulkan eksepsi Gazalba. Majelis hakim itu terdiri dari Fahzal Hendri selaku ketua, dengan Rianto Adam Pontoh dan Sukartono selaku anggota.
Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan bahwa penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum KPK tidak dapat diterima, serta memerintahkan Gazalba dibebaskan dari tahanan. Namun, KPK mengajukan banding atas putusan sela tersebut.
Adapun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Senin (24/6), memutuskan menerima permintaan banding perlawanan yang diajukan KPK. Pengadilan Tinggi membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang mengabulkan nota keberatan Gazalba.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KY sanksi ringan salah satu hakim soal putusan sela Gazalba Saleh
Berita Terkait
Komisi VII DPR RI apresiasi Prabowo larang pejabat pakai mobil mewah impor
Selasa, 29 Oktober 2024 12:24 Wib
Gazalba membantah disebut lakukan pencucian uang saat beli mobil mewah dan tanah
Selasa, 17 September 2024 13:54 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba keberatan dituntut 15 tahun penjara terkait gratifikasi MA
Selasa, 17 September 2024 13:15 Wib
Bawaslu Sulsel butuh 15.548 orang pengawas TPS Pilkada 2024
Sabtu, 14 September 2024 11:48 Wib
Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh dituntut 15 tahun penjara terkait kasus gratifikasi MA
Kamis, 5 September 2024 15:06 Wib
Bupati Luwu paparkan kinerja Triwulan II 2024 ke Tim Evaluator Kemendagri
Kamis, 22 Agustus 2024 13:07 Wib
Panwascam Wajo dilatih tingkatkan kapasitas pengawasan Pilkada
Senin, 5 Agustus 2024 0:29 Wib
Saksi: Hakim Agung nonaktif Gazalba beli rumah Rp5,8 miliar di Jaksel tapi tak ditempati
Senin, 29 Juli 2024 22:18 Wib