Makassar (ANTARA) - Seorang anggota Polri ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana penganiayaan disertai kekerasan terhadap seorang anak remaja wanita berusia 15 tahun di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
"Sudah kita tangani, dan sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Rencana hari Jumat pekan ini kami akan lakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Inisial Bripda MNF, umur oknum 23 tahun," ujar Kepala Satuan Reskrim Polres Bone Iptu Alvin Aji Kurniawan saat dikonfirmasi wartawan, Rabu.
Korban sebelumnya telah melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada pihak Divisi Profesi Pengamanan (Propam) untuk ditangani, selanjutnya dilimpahkan ke Satreskrim Polres Bone untuk menindaklanjutinya.
Dari kronolologi kejadian, korban pada Selasa 14 Januari 2025 mengalami kekerasan oleh pelaku.
Keduanya dikabarkan berpacaran sehingga terlibat saling cekcok karena pelaku curiga mendapatkan percakapan diduga dari pria lain di ponsel korban, sampai akhirnya tega menganiayanya.
"Si oknum ini curiga dengan ponsel korban, kemudian emosi oknum ini dan menampar korban, lalu menindis lehernya. Setelah kejadian itu, korban melapor hal tersebut di Propam," tuturnya.
Dari hasil pemeriksaan korban oleh tim Propam, keduanya berpacaran dan mereka pernah berhubungan intim layaknya suami istri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan korban dengan pelaku pernah berhubungan badan. Untuk proses pidana sudah tersangka oleh Reskrim. Kalau etiknya bisa kroscek ke Propam," kata Alvin.