Makassar (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Selatan memeriksa tiga saksi pelapor untuk diminta klarifikasi berkaitan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) diduga tidak netral turut mengkampanyekan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.
"Hari ini Kita lakukan asistensi dari dokumen yang dilaporkan (pelapor). Kita masih dalam tahap pembahasan kajian, apakah laporan yang disampaikan sudah memenuhi unsur formil dan materiilnya," ujar Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli di Kantor Bawaslu setempat, Makassar, Selasa.
Pemeriksaan klarifikasi tersebut dilakukan tim Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) baik pelapor maupun terlapor di ruang penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa kantor Bawaslu Sulsel sejak petang hingga malam hari.
Untuk syarat pemeriksaan tersebut, kata perempuan disapa Ana ini, untuk unsur formil masih menunggu waktu termasuk nama terlapor harus dari warga Sulsel. Sedangkan bagaimana uraian peristiwanya, kata dia, masih pengkajian.
Oleh karena itu, Bawaslu Sulsel masih memiliki waktu 2x24 jam sejak pelaporan tersebut diterima usai dilaporkan saksi. Sedangkan untuk memastikan pasal dan atau pelanggaran apa yang dilakukan ASN Pemprov Sulsel, masih dikaji.
"Kita masih bahas di tingkat Sentra gakumdu. Belum kita pastikan, pasal apa yang disangkakan. Ini masih perdebatan di tingkatan Sentra Gakkumdu," tutur mantan Komisioner KPU Sulsel ini.
Saat ditanyakan sampai kapan proses pengkajian dari tim Sentra Gakkumdu yang terdiri dari tim Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan, kata dia, diperkirakan sekitar dua hari.
"Karena kita memikirkan penerapan pasal apa yang kita gunakan terkait dengan peristiwa potensi pelanggaran oleh ASN itu. Masih kajian dulu, masih kita diskusikan sangkaan pasalnya. Kan memenuhi banyak hal yang kita pertimbangkan, soal waktu peristiwanya juga harus kita ketahui," katanya.
Selain itu, masih dikaji kejadiannya apakah pada masa penetapan dan pencabutan nomor urut, sebab ada jeda waktu kosong sebelum masuk tahap kampanye. Apakah dilakukan di dalam kampanye atau di luar kampanye, kata dia, itu juga bagian dari asistensi.
"Masih dikaji apakah tindak pidana atau (melanggar) Undang-undang lain, kalau di soal netralitasnya berarti ada otoritas lain. Indikasi itu fotonya (kampanye)," ujarnya kepada wartawan menekankan.
Diketahui ASN Pemprov Sulsel yang dilaporkan itu adalah Kepala Unit Pelayanan Teknis (UPT) Dinas Pendapatan Daerah (Dispend) Pemprov Sulsel Wilayah Makassar atau Samsat Makassar I yakni inisial YY.
Bersangkutan diduga tidak netral saat fotonya beredar di media sosial berpose tiga orang sambil menunjukkan dua jari sembari memegang brosur pasangan calon Gubernur dan Wakil gubernur Sulsel nomor urut dua, Andi Sudirman Sulaiman-Fatmawati Rusdi.
Berdasarkan jadwal pemeriksaan klarifikasi terhadap ASN yang bersangkutan, rencananya akan dilaksanakan pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 10.00 WITA di Kantor Bawaslu Sulsel.