Makassar (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan, menetapkan pasangan Muh Fathul Fauzy Nurdin-H Sahabuddin (Uji-Sah) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Bantaeng.
Uji-Sah ditetapkan sebagai pemimpin baru di Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng Tahun 2024 di Bantaeng, Sulawesi Selatan, Kamis.
"Menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bantaeng, nomor urut 01 Muh Fathul Fauzy Nurdin dan Sahabuddin sebagai bupati dan wakil bupati terpilih periode 2025-2030 dalam pemilihan serentak 2024 dengan perolehan 69.036 suara dari total suara sah. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan," kata Muhammad Saleh selaku Ketua KPU Bantaeng saat membacakan surat keputusan di Kantor KPU Bantaeng, Kamis.
Penetapan ini, hanya dihadiri oleh Wakil Bupati Terpilih Sahabuddin lantaran Bupati Terpilih Uji Nurdin sedang melakukan perjalanan ke luar negeri.
Saat menyampaikan sambutan, Sahabuddin mengatakan saat ini tidak ada lagi istilah nomor urut 01 atau 02. Dia menyatakan pemilihan pemilih merupakan perintah undang-undang.
"Sekarang tidak ada lagi nomor urut 01 atau 02, tapi ini perintah undang-undang untuk disuruh memilih pemimpin, tidak ada pemimpin yang lahir tanpa melalui proses demokrasi, kemudian azas demokrasi itu berbeda, jadi marilah kita saling menghargai di atas perbedaan itu," kata Sahabuddin saat memberikan sambutan.
Secara terpisah, Uji Nurdin menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh penyelenggara, KPU, Bawaslu, Pemerintah Kabupaten Bantaeng dan Forkopimda Kabupaten Bantaeng.
"Khususnya kepada segenap masyarakat Bantaeng yang telah menyukseskan dengan baik proses pilkada ini. Selanjutnya mari kita bersatu untuk bersama membangun menuju Bantaeng Bangkit," kata dia.
Diketahui, Uji Nurdin menjadi kepala daerah termuda di Sulawesi Selatan dengan usia 29 tahun. Berdasarkan penelusuran, Uji Nurdin bisa saja menjadi bupati termuda di Indonesia.