Logo Header Antaranews Makassar

PN Ternate Libatkan TNI Eksekusi Lahan SPBU

Jumat, 3 Oktober 2014 14:36 WIB
Image Print
"Kami telah meminta kesediaan TNI-AD untuk mengamankan jalannya eksekusi SPBU di kawasan Maliaro pada 15 Oktober 2014, karena pada eksekusi tanggal 18 September lalu gagal, karena personel Polri dinilai longgar melakukan pengawalan," kata Panitra Sek

Ternate (ANTARA Sulsel) - Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara melibatkan TNI-AD untuk melakukan eksekusi lahan SPBU di kawasan Maliaro sesuai dengan putusan Mahkamah Agung dalam kasus perkara perdata tersebut.

"Kami telah meminta kesediaan TNI-AD untuk mengamankan jalannya eksekusi SPBU di kawasan Maliaro pada 15 Oktober 2014, karena pada eksekusi tanggal 18 September lalu gagal, karena personel Polri dinilai longgar melakukan pengawalan," kata Panitra Sekretaris PN Ternate, Mustafa Djafar di Ternate, Jumat.

Pada eksekusi pertama mengalami kegagalan dan dua petugas dari PN nyaris dihakimi warga," ucapnya.

PN Ternate telah meminta kepada Korem 152/Babullah untuk menyiagakan ratusan personelnya saat proses eksekusi nanti, agar pada eksekusi nanti berjalan sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Oleh karena itu, dirinya berharap pada eksekusi kedua ini tak lagi gagal, karena akan pengamanannya akan dibantu oleh TNI-AD dan warga setempat diminta untuk tidak mengganggu proses eksekusinya, karena ini merupakan perintah MA melalui putusan bernomor 730PK/Pdt/2001.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Ternate mencoba memediasi pihak yang berperkara dalam kasus perdata kepemilikan lahan di areal SPBU Kelurahan Maliaro Ternate, setelah eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri Ternate gagal.

Kedatangan tim Pengadilan Negeri Ternate ke lokasi bersama ratusan aparat kepolisian untuk n membaca eksekusi putusan PN Ternate atas lahan tersebut, namun batal karena langsung mendapat protes dari sekelompok warga.

Saat itu, Mustafa Djafar yang datang hendak membaca masalah sengketa tanah 1000 meter persegi tersebut merupakan milik penggugat Ning Hindun melalui upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA) bernomor 730PK/Pdt/2001 langsung ditentang sekelompok warga yang sebagian besar merupakan pengecer BBM, karena di atas lahan itu terdapat sebuah SPBU.

Dimana, putusan PK merupakan putusan final dalam perkara perdata dengan penggugat Nindun Wahid dan Rugaya Wahid Karinda sebagai pihak tergugat.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Ternate, Arifin Djafar ketika dikonfirmasi menyatakan, Pemkot Ternate telah mencoba memediasi pihak yang bersengketa, karena eksekusi SPBU ini akan berdampak pada masalah ekonomi dan sosial bagi masyarakat setempat.

Menurutnya, sebenarnya tidak memiliki hak untuk mengintervensi pada proses rana hukum sengketa tersebut. Akan tetapi, Pemkot Ternate terpaksa harus ikut campur dalam proses penyelesaian ini secara hukum dengan kepentingan untuk menjaga kestabilan ekonomi di Kota Ternate dengan cara menjaga kestabilan kemanan, katanya.

Namun upaya itu gagal karena kedua belah pihak tak menemui jalan dan solusi yang terbaik, sehingga semuanya diserahkan kepada proses hukum dan kita harus menghormatinya, kata Wakil Wali Kota. M. Yusuf



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026