Makassar (ANTARA Sulsel) - Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kota Makassar Andi Muh Ansar mengatakan, dari 86 persen jumlah kepemilikan jamban pribadi di Kota Makassar, baru 36 persen yang dinyatakan sebagai jamban yang layak.
"Jamban yang dikategorikan layak itu adalah yang sesuai dengan standar kesehatan, sementara yang masih melakukan Buang Air Besar Sembarangan (BABS) masih terdapat 12 persen di Makassar," kata Ansar di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, kepemilikan jamban pribadi dan dinyatakan sebagai jamban yang layak itu merupakan bagian dari permasalahan air limbah di Kota Makassar.
Persoalan lainnya adalah air kanal yang bermuara ke laut tercemar dengan kondisi warna air yang hitam, termasuk pencemaran terhadap air baku.
"Semua itu adalah bagian dari persoalan sanitasi, dimana sanitasi itu dibagi tiga persoalan pokok yakni air limbah, sampah dan drainase," katanya.
Khusus dalam penanganan air limbah, lanjut dia, maka solusinya adalah membangun sistem pengelolaan limbah komunal dengan skala kecil 20 - 50 sambungan saluran limbah rumah tangga untuk dibuatkan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan skala besar 200 sambungan saluran.
Berkaitan dengan hal tersebut, maka Pemkot Makassar bekerja sama dengan sama dengan lembaga donor AusAid melalui Indonesia Infrasctrure Initiative (INDII) untuk membangun sistem pengelolaan limbah komunal pada awal 2015.
Sementara IPAL komunal dalam skala kecil sebenarnya sudah ada sejak 2010 di Kota Makassar yakni di wilayah Parang Tambung dan Bulu Rokkeng. Sedang dalam IPAL skala besar akan dibangun pada empat titik di kota berjuluk "Anging Mammiri" ini pada 2015.
Keempat lokasi itu adalah Kelurahan Rappokalling, Kassi-Kassi, Pannambungan dan Manggala dengan pendanaan dari APBD Kota Makassar 2015 masing-masing Rp2 miliar per kelurahan.
"Dengan demikian, anggarannya sekitar Rp9 miliar - Rp10 miliar per kabupaten/kota. Kota Makassar menjadi salah satu dari 43 kabupaten/kota di Indonesia yang akan menerima hibah untuk pembangunan sanitasi komunal," katanya sembari mengimbuhkan, sistem pendanaannya dengan skema program berbasis hasil. Nurul H
Berita Terkait
LBH Apik: Kasus anak berhadapan dengan hukum dominan di Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:55 Wib
Empat parpol sepakat bentuk fraksi gabungan di DPRD Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 16:51 Wib
Rudenim Makassar deportasi WNA asal Afrika Selatan
Jumat, 29 Maret 2024 14:54 Wib
NasDem menyiapkan kader potensial maju Pilkada Wali Kota Makassar
Jumat, 29 Maret 2024 1:30 Wib
Bawaslu Sulsel : Dugaan penggelembungan suara Caleg tidak terbukti
Kamis, 28 Maret 2024 23:25 Wib
PLN Icon Plus dekatkan layanan internet untuk santri di Kota Makassar
Kamis, 28 Maret 2024 23:21 Wib
Mantan Direktur PDAM Luwu Syaharuddin divonis 7 tahun penjara
Kamis, 28 Maret 2024 15:12 Wib
Disnaker Makassar memperketat pemantauan penerapan Permenaker tentang THR
Kamis, 28 Maret 2024 15:07 Wib