Makassar (ANTARA) - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan Peraturan Pemerintah tentang Perlindungan Anak dalam Ekosistem Digital (PP Tunas) akan diturunkan dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan sejumlah kementerian terkait.
Sejumlah kementerian yang terlibat dalam SKB yakni Kemkomdigi, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar Dan Menengah (Kendikdasmen), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Lalu, Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Republik Indonesia (BKKBN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kata Meutya di Makassar, Senin.
“Saya ingin tambahkan sedikit bahwa ini PP-nya akan diturunkan dalam bentuk SKB beberapa menteri. Tapi belum final (kementerian terlibat), takutnya nambah,” kata Meutya saat kunjungan kerja di Balai Besar Pengembangan SDM dan Penelitian Komdigi Makassar.
Selain tujuh kementerian tersebut, ada satu lagi yang disebut-sebut juga akan berkolaborasi dalam pembentukan SKB yakni Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).
"Mungkin 7 kementerian dulu, dan menyusul Kemenpora untuk menelurkan SKB perlindungan anak," katanya.
Ia menjelaskan, SKB ini nantinya akan menjadi dasar bagi setiap kementerian untuk kemudian mengeluarkan peraturan menteri (permen) sesuai dengan kewenangan dan bidangnya masing-masing.
"Jadi mungkin dari Kemdikdasmen tetap menjadi kepalanya karena terkait masalah pendidikan. Ini juga supaya kita dapat berbagi fokus. Begitupun juga dengan KemenPPPA, kita lakukan SKB bersama," katanya.*