Makassar (ANTARA) - Balai Monitoring (Balmon) Spektrum Frekuensi Radio Kelas I Makasaar, Sulawesi Selatan (Sulsel), mengatakan telah mengamankan atau menyita sebanyak 40 perangkat telekomunikasi yang melanggar aturan hingga pertengahan Juni 2025.
Ketua Tim Monitoring Balmon Kelas I Makassar Dewi Arisyanti dikonfirmasi dari Makassar, Selasa, mengatakan puluhan perangkat telekomunikasi radio ini umumnya beroperasi di wilayah Makassar.
"Memang umumnya berasal dari Makassar. Apalagi penjualan-penjualan peralatan telekomunikasi berfrekuensi ini, seperti wireless, bluetooth, dan sejenisnya juga banyak di Makassar," ujarnya.
Ia menjelaskan Balmon Makassar selanjutnya akan segera melakukan pemusnahan alat dan peralatan tersebut.
"Untuk kegiatan pemusnahan akan kita lakukan dalam waktu dekat. Untuk tahun ini jumlah perangkat yang disita memang lebih banyak dibandingkan 2024 yang hanya sekitar 20-an unit," jelasnya.
Sebelumnya Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengapresiasi peran Balmon Spektrum Frekuensi Radio se-Indonesia yang dinilai sukses menjaga dan mengamankan lalu lintas frekuensi saat mudik Lebaran dan Nyepi 2025.
Pihaknya bersyukur jumlah kecelakaan mengalami penurunan dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya.
"Kami hadir di Balmon Kelas I Makassar, Sulsel, karena sebetulnya tidak banyak yang tahu bagaimana mereka melakukan monitoring 24 jam untuk mengatur frekuensi, baik frekuensi jalur telepon seluler, penyiaran, termasuk juga frekuensi penerbangan," ujarnya.