
LBH Pers Tagih Janji Komitmen Kapolri

"Kan sudah ada MoU antara Mabes Polri dan Pers yang kemudian itu berlaku di seluruh Indonesia. Kenyataan yang terjadi, MoU itu telah dilanggar oleh penyidik kepolisian," ujar Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng di Makassar, Minggu.
Makassar (ANTARA Sulsel) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar menagih janji komitmen Polri untuk mendahulukan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers terkait adanya tindak pidana berkaitan dengan pemberitaan.
"Kan sudah ada MoU antara Mabes Polri dan Pers yang kemudian itu berlaku di seluruh Indonesia. Kenyataan yang terjadi, MoU itu telah dilanggar oleh penyidik kepolisian," ujar Direktur LBH Pers Makassar, Fajriani Langgeng di Makassar, Minggu.
Ia mengatakan nota kesepahaman atau MoU antara Polri dan Pers itu harus direalisasikan sekarang dan jangan sampai diabaikan oleh polisi, apalagi terjadi tindak penganiayaan dan pengeroyokan yang dilakukan oleh polisi kepada sembilan orang wartawan di Makassar.
Fajriani bersama belasan tim pengacara lainnya yang mendampingi para korban kekerasan oleh aparat kepolisian itu mengaku kecewa karena penyidik mengabaikan Undang Undang Pers dan hanya bertumpu pada Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Berdasarkan pendampingan, penyidik hanya menerapkan pasal-pasal KUHP kepada para pelaku pengeroyokan dan terlebih lagi pasal itu hanya pasal 352 KUHP dengan tindak penganiayaan ringan," katanya.
Harusnya, lanjut Fajriani, penyidik mendahulukan pelanggaran Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, sesuai dengan MoU Mabes Polri dan Pers, kemudian menerapkan pasal-pasal KUHP.
Penerapan pasal KUHP itu juga sangat disayangkan karena hanya menerapkan pasal 352 yang ancaman hukumannya adalah dua bulan dan itu tidak mempunyai efek jera kepada polisi.
"Kami menyiapkan tim bantuan hukum sebanyak 18 orang yang akan mendampingi jurnalis korban kekerasan aparat kepolisian," ujar Fajriani usai menerima tiga korban di Kantor LBH Pers.
Dari sembilan jurnalis korban kekerasan aparat kepolisian saat terjadi bentrokan mahasiswa dan polisi pada Jumat, 14 November, tiga diantaranya telah melaporkan kejadian itu ke Mapolretabes Makassar.
Tiga korban yang telah melapor masing-masing Ikhsan Arham alias Asep (Harian Rakyat Sulsel), Iqbal Lubis (Koran Tempo Makassar), dan Vincent Waldy (Metro TV). Ketiganya usai menjalani pemeriksaan juga secara resmi telah mendatangi LBH Pers Makassar dan menyerahkan kuasanya.
Kuasa hukum dari LBH Pers rencananya akan mendampingi pemeriksaan terhadap Waldy pada Senin 17 November, pukul 11.00 WITA. Selanjutnya, akan mendampingi pemeriksaan Iqbal Lubis pukul 12.00 WITA.
LBH Pers juga sedang menyiapkan upaya hukum lain selain melaporkan ke Polrestabes Makassar. Salah satu yang dipertimbangkan adalah laporan ke Propam Polda Sulsel.
"Kami juga akan melapor ke propam Polda Sulsel usai pemeriksaan laporan pidana ini. Jadi ada dua upaya hukum yang sementara ini akan dijalani," jelasnya.
Selain itu, pihaknya akan menagih komitmen itu kepada Kapolda Sulsel Irjen Pol Anton Setiadji dimana pada komitmen itu dibuat masih menjabat Kepala Divisi Hukum Mabes Polri dan ikut merancang kesepakatan tersebut. Zita Meirina
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
