Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pengadaan gas alam cair atau liquefied natural gas saat memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan (Sekper) PT Pertamina (Persero) Tajudin Noor (TN) sebagai saksi dalam kasus pengadaan LNG di Pertamina tahun 2011-2021, yakni pada Kamis (16/10).
“Saksi didalami terkait dengan proses-proses pengadaan dari LNG tersebut,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut Budi mengatakan pendalaman materi yang sama dilakukan KPK saat memeriksa seorang saksi lainnya, yakni TAH selaku Business Development Manager PT Bayu Buana Gemilang.
Selengkapnya di KPK dalami pengadaan LNG saat periksa mantan sekper perusahaan migas

