Mamuju (ANTARA) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Provinsi Sulawesi Barat berkomitmen memperkuat tata kelola aset daerah yang tertib dan akuntabel demi pengelolaan keuangan yang transparan.
"Kami berkomitmen mengawal setiap proses penertiban aset daerah, termasuk sertifikasi aset tanah. Legalitas aset adalah fondasi penting bagi pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," kata Kepala BPKPD Sulbar Mohammad Ali Chandra di Mamuju, Jumat.
Itu disampaikan Ali Chandra pada rapat persiapan penyertifikatan aset tanah milik Pemprov Sulbar tahun anggaran 2025, yang digelar oleh Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Sulbar.
Pertemuan itu membahas strategi kelancaran dan efektivitas pelaksanaan kegiatan penyertifikatan aset tanah pemerintah daerah tahun 2025.
"Sinergi lintas OPD ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian proses sertifikasi aset, memperkuat dasar hukum kepemilikan tanah pemerintah, serta meminimalisir potensi sengketa di masa mendatang," terang Ali Chandra.
Kegiatan itu menurut Ali Chandra, menjadi langkah strategis dalam memastikan seluruh aset tanah milik Pemprov Sulbar memiliki legalitas yang sah dan terdokumentasi dengan baik.
"Dengan semangat kolaboratif dan komitmen yang tinggi, kami akan memastikan setiap aset daerah terkelola secara tertib, aman dan akuntabel, demi terwujudnya tata kelola keuangan daerah yang lebih transparan dan berintegritas," terang Ali Chandra.
Sementara, Kepala Bidang Barang Milik Daerah BPKPD Sulbar A Bisyri M Noor, menekankan pentingnya kolaborasi lintas OPD untuk menyukseskan program penyertifikatan aset tanah tersebut.
"BPKPD tidak bisa berjalan sendiri. Kita perlu sinergi kuat agar proses sertifikasi ini benar-benar tuntas dan seluruh aset daerah memiliki kekuatan hukum yang pasti. Ini adalah bagian dari tanggung jawab kita menjaga kekayaan daerah," jelas Bisyri.

