
Disperindag Makassar Tutup Sementara Beberapa Hotel

"Sidak yang kami gelar fokus untuk melihat sejumlah perizinan yang dimiliki oleh hotel-hotel di Makassar...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Makassar melakukan penutupan sementara atas beberapa hotel bintang dua karena dianggap telah menyalahi aturan demi mengelabui pajak hotel.
"Sidak yang kami gelar fokus untuk melihat sejumlah perizinan yang dimiliki oleh hotel-hotel di Makassar sekaligus meninjau peruntukan fasum hotel-hitel itu," ujar Wakil Ketua Komisi A DPRD Makassar Susuman Halim di Makassar, Rabu.
Inspeksi mendadak (Sidak) bersama Disperindag Makassar, Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) itu menemukan adanya sejumlah pelanggaran-pelanggaran baik pelanggaran izin peruntukan maupun izin penyalahgunaan fasilitas umum.
Untuk Hotel Ruby Inn di Jalan Boulevard ditemukan pelanggaran izin usaha. Pada hotel itu, izin yang dikeluarkan oleh Dinas Perindag Makassar adalah izin pondokan sesuai dengan pengajuan semula, namun aktivitasnya adalah usaha perhotelan.
Bukan cuma itu, dalam perizinan lainnya, juga ditemukan pelanggaran berupa adanya penambahan kamar hotel yang semula dalam izin hanya 20 kamar, ternyata setelah di data ulang terdapat 22 kamar. Fasilitas yang digunakan juga bukannya fasilitas pemondokan, tetapi fasilitas hotel.
"Sejak awal sudah ada pelanggaran izin usaha. Dalam dokumennya itu, tertera izin pondokan, tetapi usahanya adalah perhotelan. Ini pelanggaran pertama, kedua adanya pengalihan fungsi bangunan yang semula adalah ruko (rumah toko) kemudian berubah jadi hotel. Dan masih banyak pelanggaran lainnya yang masih harus dirapatkan kembali," jelasnya.
Sugali, sapaan akrab Susuman Halim ini menyebutkan, Hotel Ruby Inn di Jalan Boulevard dan di Jalan Pengayoman punya konsep yang sama dengan satu perizinan. Hotel itu dipecah jadi dua dengan total kamar 44, tetapi yang berizin cuma satu hotel.
Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Makassar Daddy Harmadi mengatakan, sidak bersama DPRD Makassar adalah upaya untuk melihat ketentuan-ketentuan usaha yang di jalankan para pengusaha.
Beberapa hotel yang ditemukan melanggar langsung ditutup sementara sambil memperbaharui semua jenis perizinannya. Hotel yang bermasalah itu diantaranya Ruby Inn, Hotel Boulevard, Hotel Djakarta serta Hotel Aswin Inn.
Pada Hotel Boulevard, untuk dokumen-dokumennya semuanya sudah sesuai. Hanya saja, pelanggaran yang ditemukan pada hotel itu adalah dengan menggunakan fasilitas umum peruntukan parkiran kemudian diubah menjadi cafe.
"Khusus untuk Ruby Inn, memang terdapat banyak pelanggaran. Mulai dari pelanggaran bangunan, hingga pelanggaran usaha. Izin pondokan dan hotel itu berbeda karena pajak pondokan dan hotel itu berbeda. Jadi, ini adalah upaya untuk mengelabui pajak-pajak daerah," katanya. Agus Setiawan
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
