Logo Header Antaranews Makassar

Bupati Mamuju Ingatkan Kades Soal Dana Desa

Kamis, 15 Januari 2015 22:29 WIB
Image Print
Bupati Mamuju Suhardi Duka (ANTARA FOTO/Aco Ahmad)
"Pejabat kepala desa harus transparan. Apalagi, penegakan hukum pemberantasan korupsi kini semakin ketat...

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Bupati Mamuju, Sulawesi Barat, Suhardi Duka mengingatan kepada Kepala Desa Takandeang, Kecamatan Tappalang, yang baru saja dilantik untuk berhati-hati dalam mengelola dana desa.

Hal ini ditegaskan Suhardi Duka saat menyampaikan dalam pelantikan Kepala Desa Takandeang Suparman T di Mamuju, Kamis.

Menurut dia, peringatan ini sengaja disampaikan sejak awal kepada kades untuk berhati-hati dalam hal pengelolaan anggaran desa.

"Pejabat kepala desa harus transparan. Apalagi, penegakan hukum pemberantasan korupsi kini semakin ketat. Saat ini pejabat Kepala Desa juga sangat rentan terlibat dalam kasus pidana korupsi akibat beberapa hal yang menjeratnya," kata SDK, sapaan akrab Suhardi Duka.

Sekedar diketahui, kata dia, mulai tahun anggaran 2015 maka pemerintah telah memberikan anggaran untuk setiap desa senilai kurang lebih Rp250 juta rupiah.

"Alokasi dana itu tentu belum cukup untuk membangun suatu desa. Akan tetapi, jika dimanfaatkan dengan baik dan dikelola secara transparan, masyarakat pasti akan tetap mendukung," ungkap bupati dua periode ini.

Ia menyampaikan, sekarang jumlah dana desa senilai Rp250 juta itu amatlah kecil dibanding dengan kebutuhan masyarakat yang ada di desa.

"Saya hanya menyarankan dana yang tersedia dimanfaatkan dengan baik dengan cara membuka diri serta mencari tahu apa yang perlu dibenahi pada suatu desa. Sepanjang anggaran dibuka dan melibatkan masyarakat, tentu masyarakat tidak akan kemana-mana dan akan mendukung program pembangunan desa," kata Suhardi.

Bupati juga menambahkan, untuk mengetahui seorang pejabat melakukan korupsi atau tidak, maka setiap sumber pendapatan akan dibandingkan dengan jumlah harta yang dimiliki. Karena itu, menjadi pejabat dituntut serba transparan. S Muryono



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026