
DKPP pecat Komisioner KPU Soppeng

"Sebenarnya ini masalah personal antarsesama komisioner dan putusan yang dikeluarkan DKPP ...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan salah seorangkomisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah Soppeng, Sulawesi Selatan Herlina diberhentikan dari jabatannya karena terbukti melanggar kode etik.
"Sebenarnya ini masalah personal antarsesama komisioner dan putusan yang dikeluarkan DKPP itu sudah bersifat final," ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum Sulawesi Selatan Muh lqbal Latief di Makassar, Jumat.
Juru Bicara DKPP Nur Hidayat Sardini menyatakan sidang kode etik KPU Soppeng digelar setelah sebelumnya anggota KPU Soppeng Herlina mengadukan Ketua KPUD Amrayadi, anggota KPUD Asniati Muin dan Abdul Rasyid.
Bukan cuma komisioner, staf juga ikut dilaporkan yakni Kasubag program dan data KPU Soppeng Jumarni, Kasubbag KUL Muriani dan Bendahara Andi Annisar.
"Pengadu mendalilkan Amrayadi diduga meminta operator menghentikan scanning C-1 Pileg dengan alasan masih banyak yang bermasalah di KPU Soppeng pada 16 April 2014. Kemudian pada 8 Juli 2014 sehari sebelum pemungutan suara Pilpres, terjadi penerbitan A-5 oleh petugas operator data atas perintah Amrayadi dan Jumarni. Keduanya diduga telah mengubah sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat Kecamata Lalabata," ujarnya.
Sementara itu terhadap Asniati Muin, pengadu merasa telah difitnah berselingkuh dengan salah seorang anggota KPU Soppeng Muh Hasbi. Kejadian pertama pada Sabtu, 15 Maret 2014 saat acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD tahun 2014 di Kawasan Pemandian Wisata Ompo.
Kedua, saat rapat internal KPU Soppeng, Selasa (18/11/2014). Sementara kepada Amrayadi, Abdul Rasyid, Jumarni, Muriani dan Andi Annisar, pengadu mendalilkan terkait kesaksian palsu mereka di pengadilan terkait dirinya.
"Semua yang didalilkan Herlina ini tidak terbukti dalam persidangan DKPP, sehingga dianggap sebagai konflik internal saja. Karenanya, DKPP telah mengeluarkan keputusan dan menjauhi sanksi bagi semuanya, baik si pelapor maupun yang terlapor," katanya.
Iqbal Latief mengungkapkan, jauh sebelum masalah ini sampai ke DKPP pihaknya sudah melakukan mediasi dengan memanggil semuanya ke KPU Sulsel. Di kantor KPU Sulsel kedua yang bersangkutan sudah saling memaafkan dan saling pelukan.
Tetap, lanjut Iqbal, upaya mediasi itu gagal karena perdamaian keduanya hanya sandiwara meskipun mereka berdua sudah bersepakat untuk tidak melanjutkan masalah itu. Iqbal mengaku jika upaya memanggil keduanya hanya ingin mendamaikannya.
Mengenai putusan DKPP itu, lqbal mengaku jika kesalahan dan pelanggaran etik harus dijatuhkan kepada keduanya. Herlina harus rela menerima sanksi pemecatan sedangkan yang terlapor Asniati mendapat teguran keras.
Dalam sidang putusan, Herlina disebut melanggar sejumlah ketentuan hukum. Antara lain Undang-undang nomor 11 tahun 2012 serta nomor 1 tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu. Dia dianggap bersikap tidak lazim dalam pola hubungan kelembagaan KPU yang bersifat struktural-berjenjang.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
