Logo Header Antaranews Makassar

KPU minta Pemkab Maros segera cairkan dana

Kamis, 10 September 2015 05:19 WIB
Image Print
"Anggaran yang disepakati itu sebesar Rp15 miliar, tapi yang dicairkan cuma Rp3 miliar...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pemilihan Umum Maros, Sulawesi Selatan, meminta pemerintah kabupaten setempat segera mencairkan dana dari sisa anggaran yang telah disepakati yakni Rp15 miliar.

"Anggaran yang disepakati itu sebesar Rp15 miliar, tapi yang dicairkan cuma Rp3 miliar oleh Pemkab Maros. Penggunaan anggaran kami juga sudah 90 persen dan tersisa 10 persen lagi," kata Komisioner KPUD Maros Syamsu Rizal yang dikonfirmasi, Rabu.

Dia mengatakan, anggaran sebesar Rp3 miliar yang telah dicairkan itu habis digunakan untuk membiayai sejumlah tahapan pilkada. Sedangkan untuk membiayai kebutuhan lainnya juga belum sepenuhnya dilakukan karena berupaya untuk mengirit.

Rizal menjelaskan, dana yang teredia hanya cukup sampai pekan ini. Sebab itu anggaran selanjutnya diharapkan pekan ini sudah cair.

"Minggu depan kami sudah kehabisan dana. KArena itu kami harapkan minggu ini Dinas Keuangan mencairkan sisa alokasi dari APBD Pokok sebesar Rp7 miliar dicairkan sekaligus. Sisanya anggaran perubahan Rp5 miliar itu dicairkan setelah semuanya selesai," jelasnya.

Dia mengatalan, Pemkab Maros berpendapat pencairan dana hibah ke KPU seperti pencairan dana hibah yang lain, harus dengan pembuatan laporan pertanggungjawaban per bulan.

Padahal menurut dia, dalam aturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU hanya membuat laporan pertanggungjawaban setelah tiga bulan selesainya tahapan pilkada.

"Inilah salah satu perbedaan yang terjadi. Pemda Maros menginginkan laporan pertanggungjawaban setiap bulan, padahal tidak seperti itu," katanya.

Sementara itu, Kasubag Dinas Keuangan Maros Andi Yuliana mengatakan, Pemkab Maros berjanji akan segera mencairkan sisa anggaran dana hibah untuk keperluan tahapan pilkada.

"Anggaran KPU segera kami cairkan. Saat ini masih proses administrasi, saya perkirakan pekan anggaran KPU melalui dana hibah cair," ujarnya.

Ia mengklarifikasi bahwa pemda sudah tidak lagi meminta laporan pertanggungjawaban KPU setiap bulan, kecuali laporan penggunaan anggaran setiap bulan.

"Jadi KPU tidak usah melaporkan pertanggungjawabannya setiap bulannya, namun cukup hanya melaporkan penggunaan anggaran, jadi hanya laporan, tidak perlu bukti-buktinya. Kami juga akan cairkan sisa anggaran pokok sebesar Rp7 miliar itu," ujarnya.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026