
Selayar optimistis menangkan sengketa di PT TUN

Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim hukum Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan optimistis akan memenangkan sidang sengketa pemilihan kepala daerah yang saat ini sedang bergulir di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar.
"Dari sidang pertama sampai hari ini, saya merasa yakin fakta-fakta menguntungkan pihak kami. Makanya, kita sangat yakin akan memenangkan sidang sengketa ini," ujar Tim Hukum KPU Selayar Marhumah Majid yang dikonfirmasi, Senin.
Sidang sengketa Pilkada Selayar hanya menyisakan satu kali sidang lagi dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara yang dijadwalkan, Selasa.
Marhumah mengatakan, majelis hakim akan menolak aduan penggugat, yakni pasangan calon bupati Basli Ali-Zainuddin. Dia mengaku jika gugatan dari Basli-Zainuddin itu tidak relevan karena menurut Undang-undang pengajuan gugatan di PTTUN dilakukan tiga hari setelah rekomendasi Panwas terbit.
Dia mengaku, dalam sidang di PTTUN Senin (28/9), KPUD Selayar diberikan kesempatan menerangkan alat bukti sebagai pihak tergugat.
Marhumah meyakini bahwa alat bukti yang dilampirkan berupa surat-surat administrasi sudah cukup untuk meyakinkan hakim bahwa aduan penggugat tidak relevan.
Marhumah menyebutkan, pihaknya menyertakan antara lain surat rekomendasi Partai Kebangkitan Bangsa yang mengusung pasangan kandidat bupati Aji Sumarno.
Sebelumnya berkas ditolak KPU karena tidak memenuhi syarat, tapi kemudian Panwaslu merekomendasikan waktu perbaikan yang dilanjutkan KPU dengan menetapkan Aji sebagai calon. Hal ini yang dipersoalkan oleh penggugat.
Dikonfirmasi terpisah, Basli Ali menyatakan bahwa pihaknya menyerahkan keputusan kepada majelis hakim. Apa pun bunyi kesimpulan PTTUN, akan diterima dengan ikhlas. Termasuk jika gugatan ditolak.
Basli mengatakan, sejauh ini belum merencanakan langkah selanjutnya terkait hasil sidang di PTTUN. Dia juga belum memikirkan rencana aduan lanjutan di tempat lain jika gugatan ditolak.
"Kita bicarakan dulu dengan tim. Tergantung keputusan sidang nanti," katanya.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
