Makassar (ANTARA Sulsel) - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Selayar Basli Ali-Zainuddin kalah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara setelah gugatannya ditolak oleh majelis hakim.
"Kami akan segera melakukan kasasi ke Mahkamah Agung atas putusan majelis hakim yang memenangkan KPU Selayar," ujar Kuasa hukum Basli Ali-Zainuddin, Andi Liling di Makassar, Minggu.
Mantan anggota DPRD Kota Parepare ini menegaskan, pihaknya tidak puas terhadap putusan majelis hakim soal tenggak waktu gugatan pascaadanya rekomendasi yang dikeluarkan oleh Panwaslu Selayar.
Padahal, menurut Andi Lilling, seuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan wakilnya, Bupati dan wakilnya, atau Wali Kota dan wakilnya bisa dilakukan setelah rekomendasi Panwaslu terbit.
"Kalau versi kami, dalam PKPU gugatan dilakukan selama tiga hari. Yakni 11-13 September. Dan kami melakukan gugatan di PT TUN pada 12 September. Jadi dimana letak kesalahannya," tutur Andi.
Andi berharap, setelah melakukan kasasi, MA langsung masuk pada pokok perkara saja. Tidak lagi masuk pada masalah batas waktu gugatan yang sudah lewat.
Menurut dia, pokok perkara itu adalah soal keputusan KPUD Nomor 87 yang menetapkan pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani. Yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena salah satu berkas administrasi dari partai pengusungnya bermasalah.
Kuasa Hukum KPUD Selayar, Marhuma Majid mengatakan, sejak awal pihaknya merasa yakin jika gugatan kuasa hukum Basli ditolak. Pasalnya gugatan yang dilayangkan tidak relevan.
"Alhamudulillah eksepsi saya diterima oleh majelis hakim tentang waktu pengajuan gugatan yang diperkarakan oleh penggugat (Kuasa hukum Basli Ali)," ucapnya.
Dengan begitu, lanjut Marhuma gugatan lain yang dilayangkan kuasa hukum Basli seperti keputusan KPUD Selayar Nomor 87 yang menetapkan pasangan Aji Sumarno-Abdul Gani dan dugaan pelanggaran kode etik KPUD Selayar ditolak dengan sendirinya.
Marhuma mengungkapkan, majelis hakim menerima eksepsinya lantaran pengajuan gugatan kuasa hukum Basli Ali sudah kadaluarsa.Harusnya gugatan itu dilakukan tiga hari setelah rekomendasi Panwas terbit.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 154 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang peraturan pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang.
"Rekomendasi Panwas untuk pasangan Aji-Abdul terbit tanggal 26 Agustus. Kemudian KPUD menetapkan pasangan ini tanggal 29 Agustus lalu. Sementara kuasa hukum Basli Ali baru melakukan gugatan pada 12 September," ucapnya.
Adapun Ketua KPUD Selayar, Hasiruddin mengaku puas setelah pihaknya memenangkan gugatan ini. Bahkan ia mempersilahkan kuasa hukum Basli melakukan gugatan di MA.
"Kami siap menghadapi," ucapnya.
Berita Terkait
KPU Makassar : Pendaftar calon PPK Pilkada Wali Kota Makassar capai 475 orang
Selasa, 30 April 2024 14:46 Wib
KPU Polewali Mandar meluncurkan tahapan Pilkada Serentak 2024
Selasa, 30 April 2024 12:41 Wib
KPU Sidrap buka penerimaan dukungan calon perseorangan pada Pilkada 2024
Jumat, 26 April 2024 22:40 Wib
Shin Tae-yong menebar ancaman ke calon-calon lawan Indonesia
Jumat, 26 April 2024 15:14 Wib
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib
Bawaslu Makassar buka pendaftaran Panwaslu Kecamatan untuk Pilkada
Rabu, 24 April 2024 20:23 Wib
KPU Toraja Utara buka pendaftaran calon PPK dan PPS Pilkada 2024
Rabu, 24 April 2024 20:09 Wib
Liverpool bidik Arne Slot sebagai calon pengganti Klopp
Rabu, 24 April 2024 7:36 Wib