
Terima gaji cabup dari kalangan DPRD dikecam

"Memalukan, mereka sudah menyatakan mundur...
Makassar (ANTARA Sulsel) - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia mengecam keras kandidat kepala daerah khususnya yang berasal dari kalangan DPRD karena masih menikmati fasilitas seperti gaji dan tunjangan anggota DPRD.
"Memalukan, mereka sudah menyatakan mundur, tetapi masih menerima fasilitas gaji dan tunjangan sebagai anggota DPRD," ujar Koordinator Kopel Indonesia Syamsuddin Alamsyah di Makassar, Selasa.
Dia mengatakan, masih banyaknya cabup dari kalangan legislator yang menerima fasilitas itu menunjukkan ketidaktulusannya bekerja untuk masyarakat.
Meskipun semua legislator yang mundur itu menyatakan sudah mengundurkan diri sebagai syarat untuk maju kandidat Kepala Daerah. Namun tetap, fasilitasnya masih diterimanya.
Menurut Syamsuddin, bahwa pelaksanaan pilkada secara serentak tahap pertama pada tanggal 9 Desember 2015 akan berlangsung di 263 wilayah dengan 809 pasangan calon (paslon).
Syamsuddin menambahkan, dari 263 wilayah dengan 809 paslon tersebut, terdiri dari 9 provinsi dengan 20 paslon, 219 kabupaten dengan 681 paslon serta 35 kota dengan 108 paslon.
Terdapat 207 calon kepala daerah berasal dari anggota DPRD, masing-masing, 112 calon Bupati/Walikota, 173 calon wakil Bupati/Walikota dan 2 calon gubernur dari DPRD. Tegas Syam.
"Data Kopel, para calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, khususnya yang dari DPRD rupanya selama ini masih rutin menerima gaji dan tunjangan selaku anggota DPRD, meski yang bersangkutan sudah menyatakan mengundurkan diri sejak penetapan calon tanggal 24 Agustus 2015 lalu," katanya.
Lebih jauh dijelaskan, sesuai dengan hasil putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-XIII/2015 yang diperkuat dalam kebijakan operasional PKPU Nomor 12/2015 secara tegas menjelaskan, mengharuskan setiap kandidat kepala daerah dari DPRD harus mengundurkan diri.
Mereka sudah menandatangani surat pengunduran diri di atas kertas bermaterai, tetapi pada hakikatnya mereka tidak mengundurkan diri dari anggota DPRD. Karena masih menerima gaji, tunjangan dan fasilitas anggota DPRD, seperti masih menguasai mobil dinas dan fasiltaslainnya.
Dalam pasal 139 dan pasal 193 UU No.23/2014 tentang Pemerintahan Daerah menjelaskan bahwa anggota DPRD diberhentikan karena tiga alasan, yaitu (1) meninggal dunia (2) mengundurkan diri (3) diberhentikan.
Pewarta : Muh Hasanuddin
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
