
RAPBD Sulsel 2010 Sulit Rampung Tahun Ini

Makassar (ANTARA Sulsel) - Pengesahan Rancangan APBD provinsi Sulawesi Selatan 2010 sulit dirampungkan hingga akhir Desember 2009, kata Sekretaris Provinsi Sulsel, H. Andi Muallim di Makassar, Kamis
"APBD paling lambat harus disahkan 31 Desember 2009, karena 1 Januari 2010 itu harus sudah dikeluarkan," ujarnya dalam workshop penyusunan sistem perencanaan pembangunan daerah Provinsi Sulsel.
Ia mengatakan, ada beberapa kesulitan yang dialami oleh pemerintah provinsi Sulsel dalam merealisasikannya, di antaranya terlalu banyaknya pedoman dan aturan yang harus dipenuhi, sedangkan waktu yang tersedia tidak cukup banyak.
Menurut dia, masih ada sembilan agenda dalam RAPBD yang harus diselesaikan sebelum 31 Desember 2009.
"Kesembilan agenda itu harus dijalankan satu persatu tanpa ada yang menumpuk," ungkapnya.
Namun, jika dijalankan secara bertahap dikhawatirkan akan butuh waktu kurang lebih satu tahun.
Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Provinsi tidak memiliki hak untuk mengubah tata cara pelaksanaan agenda yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
"Kita tidak memiliki wewenang untuk itu, kita hanya menuruti aturan," tambahnya.
Namun, pemerintah provinsi Sulsel mengaku akan tetap mengupayakan agar penyusunan dan perampungan RAPBD Pokok Sulsel 2010 itu dapat tepat waktu.
Sementara itu, sejumlah usulan alokasi anggaran pemerintah daerah yang diajukan untuk dianggarkan dalam APBD perubahan 2009 banyak yang diusulkan untuk dianggarkan dalam RAPBD pokok 2010.
Salah satunya adalah rencana pembangunan pabrik pengelolaan kelapa terpadu di Kabupaten Gowa dan Pangkep oleh Dinas Perkebunan dengan menggunakan dana APBD perubahan 2009.
Anggota Komisi II DPRD Sulsel, HM Yunus Baso, mengatakan, pembangunan pabrik hanya boleh dilakukan jika dianggarkan dalam APBD Pokok 2010, sementara yang melalui pengalihan anggaran maupun APBD Perubahan tidak ada aturannya.
"Pembangunan pabrik tidak boleh dilakukan lewat APBD Perubahan, harus dilakukan lewat APBD Pokok. Kecuali kalau hal tersebut sangat penting," katanya.
Menurut dia, jika Dinas Perkebunan membangun pabrik kelapa, maka mereka harus mengajukannya dalam APBD pokok 2010.
Demikian juga dalam pembahasan APBD Perubahan, Yunus mengatakan, dewan hanya mentoleransi tentang proyek yang tidak terselesaikan sebelumnya.
(T.PK-HK/Z004)
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.
