Makassar (ANTARA Sulsel) - Badan Kehormatan DPRD Makassar menolak membeberkan nama-nama legislator yang tingkat kehadirannya sedikit kurang atau malas karena alasan bisa berdampak pada kegaduhan dan konflik antarsesama.
"Di Indonesia itu tidak ada yang seperti di Makassar yang mengumumkan hasil kinerjanya dengan merilis tingkat kehadiran anggota dewan," kata Ketua BK DPRD Makassar Agung Wirawan di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, dari jumlah 50 legislator DPRD Makassar, hanya 13 persen atau sekitar tujuh orang legislator yang masuk dalam kategori tidak rajin alias malas.
Agung yang juga Legislator Fraksi Demokrat itu mengaku pihaknya di Badan Kehormatan lebih memilih menggunakan jalur persuasif untuk meningkatkan kinerja koleganya itu.
"Kami tidak mau mencederai orang per orang. Kami sudah memberi peringatan, baik lisan atau tertulis agar yang malas bisa mengoreksi dirinya," katanya.
Agung menjelaskan, Badan Kehormatan telah mempelajari data rekapitulasi absensi legislator Makassar selama tahun 2015 dan hasilnya itu kemudian yang diumumkan.
Absensi yang dikumpulkan dari berbagai kegiatan sidang di Alat Kelengkapan Dewan seperti Komisi Kerja, Badan Musyawarah, Badan Anggaran, Badan Legislasi, hingga Sidang Paripurna. Hasilnya, tingkat kehadiran legislator dianggap bervariasi. Adapun untuk data lebih terperinci, dia menolak menjelaskan.
Menurut Agung, pekerjaan legislator berlandaskan azas kolektif kolegial. Sehingga kinerjanya juga diukur berdasarkan kelompok. Itu alasannya BK tidak merilis prestasi masing-masig individu.
"Jelasnya, selain 13 persen tadi yang lain rajinnya sedang-sedang. Sejauh ini juga belum ada aduan maupun pelanggaran yang dilakukan masing-masing legislator," jelasnya.
Agung menambahkan, BK tidak sepenuhnya dapat mengontrol kehadiran para legislator. Itu karena masing-masing memiliki kepentingan politik yang beraneka ragam.
"Setiap yang tidak mengikuti agenda dipastikan selalu disertai dengan pemberitahuan izin. Tidak ada yang absen tanpa keterangan," ucap Agung Wirawan yang juga seorang muballig tersebut.
Berita Terkait
DK PWI Pusat sebut bantuan Rp6 M dari BUMN untuk UKW tidak boleh disalahgunakan
Minggu, 7 April 2024 6:21 Wib
BK DPRD Sulsel panggil JRM terkait kasus dugaan penistaan agama
Kamis, 28 Maret 2024 2:22 Wib
DKPP masih pelajari hasil sidang kode etik KPU Pangkep
Sabtu, 9 Maret 2024 0:57 Wib
Panglima TNI dan Kasad menerima brevet kehormatan Hiu Kencana Korps Kapal Selam TNI AL
Minggu, 3 Maret 2024 19:08 Wib
Komisi I DPR : Menhan Prabowo layak dapatkan jenderal kehormatan
Rabu, 28 Februari 2024 13:45 Wib
Prabowo Subianto menerima kenaikan pangkat dari Presiden Jokowi
Rabu, 28 Februari 2024 10:17 Wib
Prabowo dijadwalkan terima kenaikan pangkat kehormatan dari Presiden Jokowi
Selasa, 27 Februari 2024 15:34 Wib
MKMK menggelar rapat terkait laporan dugaan pelanggaran etik hakim
Rabu, 21 Februari 2024 13:01 Wib