Logo Header Antaranews Makassar

Sulbar perketat pengawasan pekerja asing

Kamis, 21 April 2016 21:24 WIB
Image Print
"Perlu diadakan pembinaan dan pengawasan yang intensif sebagai salah satu upaya mengurangi pelanggaran hak tenaga kerja...

Mamuju (ANTARA Sulbar) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat memperketat pengawasan terhadap para pekerja asing yang bekerja di daerah itu.

"Perlu diadakan pembinaan dan pengawasan yang intensif sebagai salah satu upaya mengurangi pelanggaran hak tenaga kerja," kata Kepala Seksi Pengawasan Tenaga Kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulbar Armon S Sos di Mamuju, Kamis.

Menurut dia, sebanyak 20 pekerja asing telah melakukan aktivitas atau kegiatan pada sejumlah proyek yang ada di Mamuju.

Karena itu, kata dia, perlu dilakukan pembekalan atau pelatihan bagi pengawas tenaga kerja untuk menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA).

"Aktivitas pekerja asing perlu mendapat pengawasan ketat agar keberadaannya tidak merugikan perusahaan maupun pekerja lainnya," kata Armon.

Armon mengatakan, dari 20 pekerja asing di Sulbar, daerah Mamuju merupakan kawasan yang paling banyak mempekerjakan tenaga asing, yakni pada proyek PLTA di daerah Belang-Belang.

Kemudian, kata dia, di antaranya bekerja di wilayah Kabupaten Polewali Mandar sebanyak satu orang yang bergerak pada industri arang tampurung.

Di daerah Mamuju ada sekitar 17 orang yang bekerja salah satu petrusahaan pada proyek PLTA Belang-Belang. Begitu juga dua orang pekerja asing dfi hutan tanaman Industri (HT) di Kabupaten Mamuju Tengah.

"Para pekerja asing yang bekerja di Sulbar merupakan pekerja dari negara Korea Selatan dan China. Sementara dua pekerja dari Uzbekistan harus dipulangkan atau dideportasi karena tidak memiliki dokumen lengkap untuk bekerja di Indonesi," katanya.

Karena itu, kata Armon, pekerja asing yang tidak memiliki izin ini telah dipulangkan.

Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi telah mengeluarkan aturan baru penggunaan pekerja warga negara asing.

"Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenakertrans) Nomor 12 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA). Permenakertrans ini menggantikan beleid serupa yang terbit 2008 silam," kata Armon.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026