Makassar (ANTARA Sulsel) - Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto menyatakan, kota dunia yang diimpikannya dan berusaha diwujudkannya terletak pada standar pelayanan publik.
"Jadi esensi dari konsep kota dunia sebenarnya itu terletak pada pelayanan publiknya yang prima dan jika ini terpenuhi pada semua unsur pelayanan publik, maka kita sudah selangkah berada pada jalurnya," ujarnya di Makassar, Rabu.
Ramdhan Pomanto yang menjadi pembicara dalam diskusi publik masalah aktual kemasyarakatan yang mengangkat tema Wujudkan Makassar Kota Dunia disalah satu hotel Makassar, banyak menjelaskan gagasannya yang kemudian diusulkan pada rancangan peraturan daerah (Ranperda).
Menurut Danny -- sapaan akrab wali kota, untuk mewujudkan cita-citanya itu, ia membutuhkan standar yang mengatur kualitas kehidupan seluruh warga Makassar.
Standar itu, lanjutnya, menentukan apa saja kewajiban pemerintah kota dalam memberikan pelayanan publik untuk mewujudkan Makassar kota dunia, dan apa saja kewajiban sosial masyarakat untuk mendukungnya.
"Standarisasi menyangkut pelayanan publik dibutuhkan agar ukurannya jelas dan ini juga mendukung dalam persaingan MEA (Masyarakat Ekonomi Asean)," katanya.
Danny menjelaskan, standar yang dimaksud hendaknya dimuat dalam peraturan daerah yang dalam perumusannya menyerap aspirasi publik dari berbagai kalangan. Salah satunya melalui dialog publik yang digelar hari ini.
Dialog menghadirkan Wali Kota Makassar, Danny Pomanto, Wakil Ketua DPRD Makassar, Indira Mulyasari, Ketua Pansus Ranperda Kota Dunia, Fatmawati Wahyudin, dan Ahli Tata Kota, Tri Sutomo.
"Kami mengharapkan saran dan masukan sebagai referensi dalam pembahasan Ranperda sehingga hasilnya dapat menjadi acuan bagi seluruh kota di Indonesia," kata Indira.
Ia mengharapkan berbagai pandangan yang mencuat selama dialog dapat memperkaya Perda yang nantinya menjadi acuan bagi pelayanan untuk Makassar dua kali tambah.
Menurut Ketua Pansus Ranperda Kota Dunia, Fatmawati Wahyudin, berbagai capaian pemerintah kota Makassar di era kepemimpinan Danny Pomanto membuat Makassar membutuhkan Perda (Peraturan Daerah) yang mengatur tentang standar kota dunia termasuk kewajiban pemerintah kota dalam memberikan pelayanan publik yang prima, dan kewajiban sosial masyarakat untuk medukungnya.
Berita Terkait
Info Haji 2024 - JCH termuda Kloter 1 Embarkasi Makassar berusia 18 tahun
Minggu, 12 Mei 2024 11:35 Wib
KPU : Pendaftar bakal pasangan calon perseorangan Pilgub Sulsel nihil
Sabtu, 11 Mei 2024 20:55 Wib
450 JCH kloter pertama Embarkasi Makassar masuk Asrama Haji Sudiang
Sabtu, 11 Mei 2024 17:49 Wib
Bus Shalawat layani 7.884 CJH di Asrama Haji Sudiang Makassar
Sabtu, 11 Mei 2024 15:41 Wib
Dua pemuda di Makassar menyerahkan diri usai bacok anggota Polri
Jumat, 10 Mei 2024 22:13 Wib
KPU umumkan 156 calon PPK lolos tes tertulis untuk Pilkada Makassar
Jumat, 10 Mei 2024 21:02 Wib
PKK Makassar mengajak para ibu penuhi ASI bayi hingga dua tahun
Jumat, 10 Mei 2024 18:01 Wib
Damkar Makassar membangun jembatan darurat di Luwu
Jumat, 10 Mei 2024 17:04 Wib