Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan Holding BUMN diberikan konsesi oleh pemerintah untuk memonopoli dan tidak terikat pada hukum persaingan usaha.
"Jadi gini, Holding BUMN itu harus diregulated, artinya kalau seseorang diberikan mandat monopoli oleh pemerintah itu dibolehkan," ujar anggota KPPU RI Saidah Sakwan di Makassar, Kamis.
Dia mengatakan, Holding BUMN memang sifatnya "Monopoli by Law" yaitu monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi yang sangat vital bagi orang banyak.
Saidah mencotohkan, perusahaan BUMN seperti Perusahaan Listrik Negara (PLN) diberikan mandat oleh pemerintah untuk memonopoli atau by law karena memang tidak ada perusahaan lainnya yang menjadi pesaing.
Monopoli by Law sendiri, kata dia, memang didukung oleh regulasi baik dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Presiden (Perpres) maupun Peraturan Menteri (Permen).
"Jadi kalau seseorang diberikan mandat monopoli by law itu dibolehkan seperti holding. Itu ditetapkan oleh apa, Undang-undang kah, Perpres, PP atau Permen," katanya.
Dengan adanya keistimewaan yang didapatkan oleh sejumlah perusahaan negara, maka akan terbebas dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Namun disebutkannya jika Holding BUMN tidak diregulasi dan hanya menjadi kebijakan korporasi atau komisaris perusahaan, maka KPPU bisa menindakinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau dia di regulate sesuai dengan perundang-undangan, maka dia bisa dikecualikan dari Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999. Itu kalau secara mandatorynya ada, tapi kalau dia tidak diregulasi dan menjadi kebijakan korporasi, maka bisa ditindaki," jelasnya.
Hal lainnya yang juga diberikan mandat monopoli dan konsesi yakni PT Angkasa Pura (AP) dan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo).
PT Angkasa Pura diberikan konsesi memonopoli bandar udara, sedangkan PT Pelindo diberikan konsesi memonopoli pelabuhan.
Berita Terkait
BRI : Holding Ultra Mikro memperluas akses pendanaan ke masyarakat
Jumat, 12 Januari 2024 13:07 Wib
Menteri BUMN bantah PT Dirgantara Indonesia potong gaji karyawan
Selasa, 19 Desember 2023 14:17 Wib
Holding Perkebunan Nusantara PTPN III membentuk subholding sawit
Minggu, 3 Desember 2023 12:40 Wib
Holding Rumah Sakit BUMN hadirkan alat pendeteksi kanker di BIH
Kamis, 24 Agustus 2023 12:18 Wib
Liga Inggris - Manchester City pecundangi Arsenal 4-1
Kamis, 27 April 2023 8:40 Wib
DPR mendukung inisiatif strategi Holding BUMN Industri Pertahanan
Jumat, 27 Januari 2023 9:07 Wib
Erick Thohir : 40 ribu UMKM gabung dalam program Pasar Digital UMKM
Kamis, 26 Januari 2023 14:07 Wib
Holding rumah sakit dan holding farmasi BUMN akan disatukan
Senin, 22 Agustus 2022 17:06 Wib