Logo Header Antaranews Makassar

LBH Makassar menerima 207 aduan masyarakat

Selasa, 27 Desember 2016 20:07 WIB
Image Print
"Sebenarnya ada 218 permohonan yang masuk tapi 11 itu kita tolak. Jadi totalnya ada 207...

Makassar (ANTARA Sulsel) - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar selama tahun 2016 secara resmi telah menerima sedikitnya 207 pengaduan dari masyarakat untuk permohonan bantuan hukum demi keadilan.

"Sebenarnya ada 218 permohonan yang masuk tapi 11 itu kita tolak. Jadi totalnya ada 207 semuanya dan inilah yang kita lakukan pendampingan," ucap Direktur LBH Makassar Haswandy Andy Mas di Makassar, Selasa.

Dia mengatakan, penolakan terhadap 11 aduan warga itu dilakukan setelah LBH melihat posisi kasusnya mulai dari konflik kepentingannya hingga pada strata sosialnya di masyarakat.

Haswandy menuturkan, penerima bantuan hukum dari LBH Makassar adalah warga atau masyarakat yang memang membutuhkan pendampingan dengan tingkat ekonomi penerima masuk sebagai kategori miskin atau marginal.

"Kami menolaknya karena melihat status sosialnya dan ternyata 11 pemohon ini adalah warga kelas menengah ke atas. Kemudian, kita juga lihat konflik kepentingannya," katanya.

Dijelaskannya, semua pengaduan yang masuk dan ditanganinya dalam bentuk pendampingan kemudian dibagi dalam tiga bagian yakni pendampingan secara litigasi (pembuktian hukum), non litigasi (negosiasi dan mediasi) serta konsultasi.

Untuk layanan secara litigasi sebanyak 129 kasus dan non litigasi atau mediasi dan negosiasi sebanyak 25 kasus. Sedangkan 53 diantaranya adalah layanan konsultasi.

Dilihat dari jenis kasus yang ditangani LBH Makassar menerima 93 kasus pidana, 109 perdata dan lima perkara TUN. Dari segi sifatnya, LBH mendampingi 86 kasus struktural dan non struktural 121 kasus.

"Untuk kasus perorangan 186 kasus dan 21 berbentuk kelompok. Soal isu HAM, kami mendampingi 15 kasus kekerasan fisik oleh aparat, tiga kasus kekerasan anak, tiga kekerasan perempuan dan satu kekerasan atas nama agama," katanya saat merilisi catatan akhir tahun.

Selain itu, pihaknya juga menangani 12 kasus tanah, satu kasus lingkungan hidup, 24 kasus buruh, satu kasus penggusuran pedagang kaki lima (PKL), dua kasus konsumen dan dua kasus terkait hak atas pendidikan.



Pewarta :
Editor:
COPYRIGHT © ANTARA 2026