Mamuju (Antara Sulbar) - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat mensosialisasikan peraturan pemerintah (PP) nomor 12 Tahun 2017 tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memaksimalkan pengelolaan pemerintahan.
"Pemerintah meyakini bahwa kegiatan yang kita lakukan ini, merupakan wujud nyata dukungan kita bersama dalam pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pemerintahan daerah dalam menghadirkan tata kelola pemerintahan yang baik," kataAsisten Bidang Pemerintahan Provinsi Sulbar, Nur Alam Thahir di Mamuju, Kamis.
Ia mengatakan, pelaksanaan sosialisasi tersebut berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat, agar semua daerah memiliki pemahaman terhadap pengawasan pemerintahan.
"Kementerian Dalam Negeri melalui Inspektur Jenderal menyampaikan, PP ini harus segera dipahami secara menyeluruh di daerah masing-masing agar memiliki pemahaman yang sama dalam pengawasan penyelengaraan pemerintahan," katanya.
Menurut dia, pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah merupakan suatu keniscayaan, keharusan dan suatu kebutuhan, karena mustahil pengawasan dapat terlaksanakan secara sendiri tanpa adanya dukungan dan bantuan dari aparat pengawas lainnya.
"Esensi pengawasan bukanlah semata kita melakukan pembinaan pada tahap awalnya, namun lebih dari itu dalam pengawasan ini harus ada integritas dan pemandu seluruh sumber daya pengawasan yang ada dalam rangka pencapaian tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah," katanya
Ia berharap agar pengawasan harus diterjemahkan bersama melalui koordinasi setiap teknis pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah yakni aparat pengawas internal pemerintah (APIP) agar menjadi clearance dalam menentukan apakah pengaduan masyarakat berindikasi administrasi atau pidana.
Kemudian lanjutnya APIP juga harus mampu mencegah terjadinya pungutan liar di instansi masing-masing serta APIP juga harus benar-benar mampu berfungsi sebagai early warning system (Sistem Peringatan Dini) dan berorientasi kepada pencegahan.
"APIP juga dituntut untuk dapat saling berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam penanganan pengaduan masyarakat, mencegah terjadinya penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah sehingga juga harus mampu merancang kegiatan pengawasan dari tahapan perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban," katanya.
Berita Terkait
Pemprov Sulbar percepatan satu data provinsi menuju satu data Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 18:23 Wib
Kapolda menjamin keamanan lingkungan pendidikan di Sulbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:21 Wib
Polewali Mandar Sulbar kembangkan literasi berbasis inklusi sosial
Rabu, 1 Mei 2024 20:04 Wib
BPBD: Material longsor menutup jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah
Rabu, 1 Mei 2024 13:36 Wib
Pamuji Raharja Jabat Kepala Kanwil Kemenkuham Sulbar
Selasa, 30 April 2024 19:14 Wib
Penjabat Gubernur Sulbar edukasi pelaku UMKM agar terus berkembang
Selasa, 30 April 2024 0:18 Wib
Pj Gubernur Sulbar ajak Lapas berbudaya anti korupsi
Senin, 29 April 2024 18:46 Wib
Pemprov Sulbar mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui aplikasi Sapota
Senin, 29 April 2024 18:15 Wib