Logo Header Antaranews Makassar

Disnaker Tunda Rapat Penetapan UMK Makassar

Selasa, 7 November 2017 20:22 WIB
Image Print
Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar Andi Irwan Bangsawan (dua kanan) bersama Dewan Pengupahan pada rapat penentuan UMK Makassar di Makassar, Selasa (7/11). (ANTARA FOTO/Muh Hasanuddin)

Makassar (Antara Sulsel) - Kepala Dinas Tenaga Kerja Makassar, Andi Irwan Bangsawan bersama Dewan Pengupahan menunda rapat penentuan Upah Minimum Kota (UMK) Makassar setelah beberapa pihak tidak hadir.

"Harusnya hari ini kita sudah mulai melakukan pembahasan untuk penentuan UMK Makassar, tapi ada beberapa pihak yang tidak hadir, sehingga diputuskan untuk ditunda dua kali 24 jam," ujar Andi Irwan Bangsawan di Makassar, Selasa.

Ia mengatakan, penundaan selama dua kali 24 jam itu setelah semua pihak terkait yang hadir dalam rapat penentuan di Kantor Disnaker Makassar itu menyepakati tenggat waktunya tersebut.

Penundaan itu juga didasari karena adanya anggota dewan pengupahan yang punya pandangan dan dianggap berkontribusi itu sedang berhalangan hadir.

"Jadi waktu kita sudah memulai rapatnya, kita berkomunikasi lewat telepon dengan beberapa anggota dewan pengupahan menanyakan kesiapannya untuk hadir. Tapi ternyata tidak bisa hadir dan mengaku akan menjelaskannya lewat telepon. Semua peserta yang hadir justru ingin penjelasan itu disampaikan langsung dalam forum sehingga diputuskanlah untuk ditunda sementara," katanya.

Irwan mengaku jika rapat hari ini pun belum masuk pada pokok masalah atau substansi dari pembahasan kenaikan UMP itu dan baru masuk dipembahasan tata tertib forum.

"Kita belum sampai pembahasan UMK, baru pembahasan tata tertib. Nah saat pembahasan itu kami anggap unsur belum lengkap karena ada anggota dewan yang dianggap penting tidak dapat hadir," ucapnya.

Dijelaskannya, peningkatan UMK ini didasarkan pada formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional dan data inflasi nasional. Sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 pasal 44 ayat 1 dan 2.

Berdasarkan informasi, inflasi nasional tumbuh 3,72 persen dan pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen. Dengan demikian peningkatan upah minimum provinsi mencapai 8,71 persen.



Pewarta :
Editor: Daniel
COPYRIGHT © ANTARA 2026