Logo Header Antaranews Makassar

Legislator Telat, Raker Pertama Nyaris Batal

Rabu, 28 Oktober 2009 00:00 WIB
Image Print

Makassar (ANTARA Sulsel) - Rapat Kerja (Raker) pertama yang digelar Komisi C DPRD Sulsel di Makassar, Selasa, dengan mitra kerjanya hampir batal akibat para legislator di komisi bidang keuangan telat datang.

Ketua Komisi C Bukhari Kahar Muzakkar harus menunggu sekitar 40 menit untuk membuka rapat dari jadwal yang ditentukan, itupun baru delapan dari 13 anggota komisi yang hadir.

Berulangkali staf harus menghubungi para legislator lewat ponsel untuk memberitahukan kepada anggota dewan, jika pimpinan dari mitra kerja seperti Perusahaan Daerah (Perusda), PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), PT Jasa Raharja, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) sejak awal menunggu.

Raker yang seyogianya dilaksanakan pukul 09.30 WITA harus molor karena sampai pukul 10.00 baru lima anggota komisi yang hadir selain ketua yakni, Ajiep Padindang (Golkar), Aryadi Arsal (PKS), Abbas Selong (Hanura), Nasir Dg Mappaseng (PPP), HM Amir Anas (Hanura).

Sekitar Lima menit kemudian barulah Bukhari membuka rapat setelah dua legislator lainnya, Wawan Mattaliu (PBR) serta Dan Pongtasik (PDIP) bergabung di meja rapat.

Anggota dewan lainnya, Ni'matullah (Demokrat), Misriani Ilyas (Demokrat), A Rahmawati Suthani (Golkar), Irwan Intje (PDK) Yosafat Tandilinting (Golkar), hadir saat rapat berlangsung.

Bukhari yang juga baru memimpin rapat meminta maaf kepada undangan atas kejadian tersebut.

"Kami meminta maaf kepada bapak-ibu karena kami yang terlambat. Kebetulan ada pelatihan di Hotel dan ada juga yang tinggal diluar kota," ucapnya.

Dua anggota Komisi C, Misriani Ilyas dan seorang legislator Golkar yang telat datang, sebelumnya meminta izin kepada pimpinan untuk mengikuti pelatihan di sebuah hotel.

Dari empat kali sidang paripurna yang di gelar DPRD Sulsel sejak pengambilan sumpah dan janji anggota DPRD Sulsel periode 2009-2014 pada 23 September lalu, tidak ada satupun paripurna yang dihadiri semua anggota.

(T.PSO-099/S016)