Makassar (Antara Sulsel) - Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) dan Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi berhasil menggagalkan pengiriman 5,2 ton getah pinus ilegal yang berasal dari kawasan hutan Kabupaten Toraja, Sulawesi Selatan.
"Tim berhasil mengedus adanya perbuatan melanggar hukum dengan mengagalkan pengiriman getah pohon pinus ilegal tanpa izin dari Pemerintah Kabupaten Toraja," ungkap Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Muhammad Nur, Minggu.
Pengungkapan barang ilegal tersebut setelah adanya informasi awal sehingga ditelusuri tim, barang bukti tersebut ditemukan di Depot kontainer PT Meratus terletak di jalan Ir Sutami nomor 07 Makassar, Sulawesi Selatan dan sudah dipaking untuk dikiriman keluar.
Diketahui alamat pengiriman getah pinus ini dialamatkan ke PT WI berada di jalan Manunggal Jenggot, Gang 4 Pekalongan Selatan, Provinsi Jawa Tengah.
"Informasi pengiriman secara illegal ini berawal dari masyarakat yang melaporkan adanya pengiriman getah pinus dari Kabupaten Toraja diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin pemerintah setempat," ungkao Nur.
Hingga saat ini barang buktinya telah diamankan kemudian disegel penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk dilakukan proses pengembangan penyidikan.
Terkait dengan peredaran illegal hasil hutan getah pinus ini, kata dia, telah melanggar aturan dan wajib dikenakan sanksi pidana karena mengambil hasil hutan tanpa izin.
Selain itu disebutkan bahwa setiap orang dilarang memanen atau memungut hasil hutan didalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang.
Hal itu sebagaimana diatur pada pasal 50 ayat 3 huruf e Undang-undang nomor 41 jo pasal 55 KUHP, dan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar berdasarkan pasal 78 Undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan.
"Identitas pelaku sudah dikantongi, segera tim penyidik melakukan proses penyelidikannya untuk penegakan aturan kepada pelaku. Jelasnya perbuatan ini melanggar aturan perundang-undangan dan harus diproses hukum," tegas Nur.
Getah pinus merupakan salah satu bahan karet ban, pengencer cat, pewangi hingga bermanfaat untuk kesehatan seperti mengobati penyakit bronchitis, meredakan stres, nyeri otot bahkan digunanan vitamin C.