Makassar (Antaranews Sulsel) - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan obat-obatan terlarang yang masuk kategori obat keras atau daftar "G" beserta ribuan butir barang buktinya.
"Kembali, anggota kita mengamankan tiga orang pelaku pengedar atau pebisnis obat daftar G beserta ribuan butir pilnya itu," ujar Kapolres Pelabuhan AKBP Aris Bachtiar di Makassar, Sabtu.
Adapun tiga pelaku yang diamankan yakni, Har alias Ria (39) warga Jalan Bersih Raya, Cua (38) warga Jalan Dg Tata Lama dan Dappang (22) warga Jalan Dg Tata Lama Kota Makassar.
AKBP Aris Bachtiar mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari anggota Tim Khusus Respon yang melakukan patroli dan mengamankan dua pengguna obat daftar G.
Usai mengamankan dua orang warga, anggota Timsus Respon kemudian berkoordinasi dengan Satuan Narkoba untuk menindaklanjuti penyelidikan dari penangakapannya tersebut.
"Jadi awalnya itu anggota Timsus Respon lakukan patroli dan menemukan adanya bisnis obat daftar G ini, kemudian dikoordinasikan sama anggota Satnarkoba untuk menindaklanjuti penyelidikannya dan hasilnya diamankan lagi rekannya beserta obat-obatan tambahannya," katanya.
Disebutkannya, pengembangan yang dilakukan anggota Satnarkoba terhadap pelaku Ria ini berbuah hasil dengan ditemukannya 1.519 butir obat daftar G dalam kantong plastik hitam yang disembunyikan dalam sebuah kotak kayu.
Atas barang bukti yang ditemukan itu, ibu rumah tangga (IRT) tersebut langsung dibawa ke Mapolres Pelabuhan untuk dilakukan interograsi lebih lanjut.
Dihadapan personel, pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan itu dari rekannya, sehingga anggota kembali melakukan pengembangan kasus ke Jalan Dg Tata Lama Kota Makassar dan berhasil meringkus dua orang pelaku.
"Saat dilakukan penggeledahan di rumah Efendi, anggota kembali berhasil menemukan obat daftar G sebanyak 80 butir beserta pembeli bernama Dappang," tambahnya
Kapolres menyebutkan selain mengamankan ketiga pelaku, anggota juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu plastik berisi 1.000 butir THD, satu plastik berisi 225 butir THD, 16 sachet berisi 64 butir Tramadol, 23 sachet berisi 230 butir Tramadol dan satu sachet berisi 80 butir THD.
Berita Terkait
BBPOM -Pemkot Makassar intensifkan pengawasan obat dan makanan selama Ramadhan
Senin, 18 Maret 2024 22:17 Wib
Menperin: Nilai ekspor obat-obatan Indonesia pada 2023 naik 8,78 persen
Selasa, 6 Februari 2024 15:00 Wib
Telkom permudah BPOM awasi obat dan makanan melalui sosmed
Kamis, 11 Januari 2024 4:45 Wib
Polisi temukan narkoba dan obat hexymer di apartemen artis Ammar Zoni
Rabu, 13 Desember 2023 19:31 Wib
Bantuan obat dan perlengkapan medis dari Indonesia diterima warga Palestina
Rabu, 22 November 2023 6:55 Wib
Pakar farmasi : Obat boleh dipindahkan ke wadah lain tapi ada syaratnya
Selasa, 21 November 2023 12:28 Wib
TP PKK Sulbar dorong penguatan keluarga mewujudkan pelopor antinarkoba
Selasa, 14 November 2023 14:29 Wib
Indonesia mengrim penjernih air hingga obat untuk rakyat Palestina di Gaza
Sabtu, 4 November 2023 11:27 Wib