Makassar (Antaranews Sulsel) - Pelaksana tugas Wali Kota Makassar Syamsu Rizal berharap para auditor sosial yang ada di Makassar bisa lebih adaptif dan kekinian dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan membantu pemerintah.
"Sekarang ini adalah zamannya anak-anak muda, makanya kita harus bisa mengikuti perkembangannya. Begitu juga bagi para auditor, harus bisa adaptif di `zaman now` ini," ujar Syamsu Rizal di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, di kota Makassar terdapat lebih dari 1.500 auditor sosial yang selalu siap untuk membantu pemerintah dalam menjalankan tugas-tugasnya.
Meski demikian, dengan perkembangan teknologi dan informasi auditor sosial juga dituntut agar lebih adaptif, khususnya dalam mekanisme yang akan digunakan.
"Mekanisme apa kira-kira yang paling tepat dengan kondisi sekarang. Apakah lewat WA, SMS (pesan singkat) atau lewat nomor pengaduan atau contact person dari masing-masing OPD dari berbagai bidang. Tinggal disesuaikan saja," katanya.
Deng Ical -- sapaan akrab Syamsu Rizal menyatakan, pemanfaatan teknologi secara tepat guna dinilainya sebagai upaya adaptif yang mendorong efisiensi dan efektivitas pengawalan pembangunan di kota Makassar.
"Ciri pemerintahan modern itu masyarakatnya terlibat dalam proses pembangunan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawalan dan pengawasan. Kita ingin masyarakat paham peran dan fungsinya sebagai auditor sosial," ungkapnya.
Dijelaskannya, audit sosial adalah serangkaian kegiatan yang melibatkan partisipasi masyarakat secara luas dalam rangka menilai, menyikapi dan mengevaluasi sebuah kebijakan atau penyelenggaraan negara.
Audit sosial merupakan salah satu bentuk partisipasi masyarakat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, bersih, dan demokratis.
Audit sosial bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap pelaksanaan dan dampak pelaksanaan program pemerintah serta menciptakan transparansi dalam pengelolaan anggaran publik.
"Inti dari sosial audit adalah menyediakan instrumen bagi masyarakat untuk mengukur dampak dari tujuan sebuah program, proyek dan kegiatan. Dilakukan secara sistematis dan reguler sehingga berguna bagi seluruh pemangku kepentingan," terangnya.
Agar warga dapat melakukan audit sosial, akses terhadap informasi dan dokumen merupakan salah satu prasyarat utamanya.
Hadirnya Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) tidak serta merta terpenuhinya hak warga akan akses informasi publik tersebut.
"Undang-undang KIP menjadi salah satu pintu masuk untuk dalam mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Sehingga advokasi dan sosialisasi UU KIP harus dilakukan terus menerus dan lebih diperluas," ucapnya.
Berita Terkait
Direktur RSUD Sulthan menjamin pasien aman dari runtuhan plafon
Jumat, 22 Maret 2024 17:09 Wib
JK: Saya dan Rizal Ramli bertentangan tetapi tetap bersahabat
Rabu, 3 Januari 2024 12:01 Wib
Jenazah Rizal Ramli dimakamkan di TPU Jeruk Purut Jakarta Selatan pada Kamis
Rabu, 3 Januari 2024 9:29 Wib
KSP Moeldoko menyampaikan belasungkawa atas wafatnya sang sahabat Rizal Ramli
Rabu, 3 Januari 2024 8:21 Wib
Capres Ganjar kenang mendiang Rizal Ramli sebagai ekonom istimewa
Rabu, 3 Januari 2024 8:04 Wib
Mantan Menko Perekonomian Rizal Ramli meninggal dunia
Selasa, 2 Januari 2024 22:05 Wib
Mohammad Rizal terpilih sebagai Ketua DPC SPPI SPJM Pelindo
Minggu, 10 Desember 2023 15:32 Wib
PKB Sulsel menyiapkan tim pemenangan Anies-Muhaimin
Senin, 18 September 2023 2:13 Wib