Terpidana kasus kosmetik mengandung bahan berbahaya atau ilegal, Mira Hayati, akhirnya membayar pidana denda sebesar Rp1 miliar melalui perwakilan keluarganya di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, ...
"Hari ini, pukul 21.40 WITA, penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah melakukan penahanan terhadap lima orang tersangka, terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan bibit nanas," ...
Kepala Kejaksaan TinggiSulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi telah memerintahkan jajaran Bidang Pidana Umumdan Pemulihan Asset untuk mencari dan menyita harta terpidana Mira Hayati ...
Terpidana kasus kepemilikan kosmetik berbahaya Mira Hayati mengajukan penambahan waktu kepada jaksa terkait pembayaran denda hukuman Rp1 miliar sesuai putusan pengadilan sebelum asetnya disita oleh ...
Kepala Kejaksaan TinggiSulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi menginstruksikan Bidang Pemulihan Aset Kejati segera bergerak menelusuri aset terpidana pemilik kosmetik berbahaya Mira Hayati ...
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengeksekusi MiraHayati, terpidana perkara tindak pidana pelanggaran peredaran kosmetik berbahaya, di kediaman pribadinyakawasan Perumahan Tamalanrea, ...
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar, Sulawesi Selatan akhirnya mengabulkan banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar atas perkara peredaran dan kepemilikan kosmetik ...
Dua terdakwa pemilik dan pengedar kosmetik kecantikan berbahaya mengandung merkuri yakni Agus Salim dan Mira Hayati divonis ringan 10 bulan penjara dan denda Rp1 miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan ...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menuntut dua terdakwa pemilik sekaligus pengedar kosmetik berbahaya mengandung zat merkuri masing-masing Agus Salim lima tahun penjara dan ...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar menjatuhkan vonis bersalah kepada seorang terdakwa pemilik dan pengedar kosmetik berbahaya mengandung merkuri yakni Mustadir Daeng Sila dengan ...