Timika (ANTARA News) - Pemerintah Kabupaten Mimika, Papua mengeluarkan intruksi larangan kepada dua kapal LCT milik pemerintah setempat tidak mengangkut minuman keras (Miras) beralkohol dari luar Papua.
Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Mimika, Suparno di Timika, Minggu mengatakan, Pemkab Mimika memiliki dua unit kapal jenis LCT yakni LCT Karaka dan LCT Mumuika.
Ia mengatakan, kedua kapal tersebut dioperasikan sesuai kebutuhan pengguna jasa. Namun demikian tidak diizinkan untuk mengangkut miras.
"Kita tidak mengizinkan untuk memuat miras, apalagi mengangkut miras ke Timika," ujar Suparno.
Ia mengatakan, beberapa waktu lalu Kapal LCT Karaka yang sedang berlayar ke Timika usai perbaikan di Bitung, Sulawesi Utara ketahuan mengangkut miras jenis cap tikus dalam jumlah ribuan liter.
Saat berangkat dari Pelabuhan Bitung, kapal tersebut tidak membawa muatan. Namun setiba di Pelabuhan Paumako Timika, ternyata kedapatan membawa miras cap tikus.
"Kita tidak tahu mereka muatnya di mana barang itu karena tidak ada dalam daftar barang," tutur Suparno.
Terhadap pelanggaran tersebut, Suparno mengaku telah memecat nahkoda Kapal LCT Karaka.
"Kami sudah pecat nahkodanya," ujar Suparno.
Ia menambahkan, selama ini Pemkab Mimika mengeluarkan anggaran rutin untuk biaya perawatan kedua kapal tersebut, termasuk gaji para anak buah kapal. Sedangkan biaya untuk membeli bahan bakar tidak dianggarkan.
"Alokasi anggaran untuk membeli BBM kapal tidak ada. BBM ditanggung oleh pihak yang mencarter," jelas Suparno.
Selama 2012, katanya, pengoperasian dua kapal Pemkab Mimika itu memberikan pemasukan ke kas daerah sebesar Rp500 juta.
Sementara itu Kepala Kantor Seksi Logistik Timika, Ibrahim Waroi menyatakan, minatnya untuk menggunakan jasa dua kapal milik Pemkab Mimika untuk membantu mengangkut beras kepada masyarakat miskin (Raskin) di wilayah pesisir Mimika.
"Kalau memang ada kapal Pemkab Mimika yang siap, kita akan gunakan untuk angkut raskin ke kampung-kampung di wilayah pesisir sehingga penyaluran raskin bisa tepat sasaran," kata Waroi. (T.E015/I006)
Berita Terkait
MA terima kasasi KPK anulir vonis bebas Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
Karantina Timika : 5.500 ekor unggas asal Makassar bebas virus avian influenza
Selasa, 26 September 2023 13:07 Wib
Karantina Pertanian Timika periksa 22 Kg jeruk dan anggur tujuan Makassar
Jumat, 15 September 2023 15:17 Wib
Mendagri mengaktifkan kembali jabatan Bupati Mimika Eltinus Omaleng
Senin, 4 September 2023 15:38 Wib
KPK menetapkan lima tersangka baru kasus dugaan korupsi Gereja Kingmi Mimika
Selasa, 22 Agustus 2023 14:10 Wib
Wapres Ma'rufAmin kunjungi Institut Pertambangan Nemangkawi Papua Tengah
Rabu, 12 Juli 2023 11:47 Wib
Polda Papua siap kawal kunjungan Wapres Ma'ruf Amin di Mimika
Selasa, 11 Juli 2023 13:19 Wib
Kejaksaan menetapkan Plt.Bupati Mimika dan Direktur Asian One Air TSK pengadaan pesawat
Kamis, 26 Januari 2023 15:18 Wib