Mamuju (ANTARA Sulsel) - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tetap optimistis pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah tetap disahkan paling lambat sekitar Juni tahun 2013.
Hal ini dikemukakan Pimpinan Pansus Revisi UU Nomor 32 tahun 2004, Ibnu Munzir saat melakukan dialog dengan masyarakat Desa Pedongga, Kecamatan Tikke Raya di Mamuju Utara, Minggu.
Menurut Ibnu Munzir, revisi UU Nomor 32 tahun 2004 belum ada titik terang karena masing-masing anggota DPR RI yang ada di Jakarta masih tarik ulur.
Ibnu yang juga anggota DPR RI daerah pemilihan Sulbar ini menyampaikan substansi cakupan UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah terlalu luas sehingga pemerintah memandang untuk memecah menjadi tiga UU baru.
Ketiga UU baru itu akan mengatur tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintahan Desa, dan Pilkada, sebab UU Nomor 32 Tahun 2004 dirasa sangat kurang rinci untuk pengaturan masalah pemerintahan desa (khususnya alokasi anggaran, manajemen keterwakilan warga) maupun pilkada.
"Pembahasan revisi UU ini masih berjalan alot, termasuk UU Pilkada dan UU Pemerintahan Desa masih tarik menarik. Kita berharap, tahun ini bisa kita tuntaskan dalam rangka mewujudkan semangat rasa adil untuk kepentingan bangsa dan negara," katanya.
Terhadap UU Pemerintahan Desa kata politisi partai Golkar ini menyampaikan, dipandang perlu untuk menjadi produk UU baru dalam rangka mendorong peningkatan kebijakan anggaran untuk masyarakat perdesaan.
"Kemiskinan di Indonesia masih menumpuk pada wilayah perdesaan. Makanya, perlu dibuatkan UU tersendiri sehingga pemerintah pusat juga bisa memberikan alokasi anggaran untuk pembangunan di desa,"jelas Ibnu yang juga anggota komisi V DPR RI.
Ia menyampaikan, UU pemerintah desa ini sebagai upaya untuk mensejahterakan masyarakat desa yang hingga kini belum sesuai apa yang diharapkan.
"UU pemerintahan desa ini akan diberikan penguatan-penguatan tugas dan wewenang dalam mengelola anggaran di desa. Termasuk asas pembantuan tugas tugas pembantuan yang tidak dilaksanakan pemerintah provinsi dan kabupaten dialihkan ke pemerintah desa,"katanya.
Ke depan kata dia, maka desa juga akan bisa mendapatkan dana pembantuan masyarakat desa melalui DAD (Dana Anggaran Desa) yang digelontorkan pemerintah pusat untuk desa.
Editor : Nurul Hayat
Berita Terkait
KPU: 37 provinsi sosialisasikan aturan pendaftaran calon independen Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 18:18 Wib
Istana menanggapi rencana Prabowo bentuk "Presidential Club"
Jumat, 3 Mei 2024 13:20 Wib
Kemendagri menyerahkan DP4 kepada KPU untuk susun DPT Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:00 Wib
KPK geledah Gedung DPR RI terkait dugaan korupsi kelengkapan rumah jabatan
Selasa, 30 April 2024 15:49 Wib
Wapres RI dan Menteri Haji Arab Saudi bahas tambahan kuota haji Indonesia
Selasa, 30 April 2024 15:46 Wib
Sesama kelompok WNI berkelahi di Korea Selatan, satu orang tewas
Selasa, 30 April 2024 15:45 Wib
Prabowo menghadiri upacara HUT Kopassus ke 72 di Cijantung
Selasa, 30 April 2024 10:45 Wib
Sekjen Kemenaker RI buka pelatihan berbasis kompetensi di Pangkep
Senin, 29 April 2024 21:38 Wib