Makassar(ANTAar Sulb) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan mulai memverifikasi calon Pengganti Antar Waktu (PAW) dari tiga komisioner KPU Maros yang dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pekan lalu.
"Pascapemecatan itu oleh DKPP, tentunya kita harus mempersiapkan PAW (pengganti antar waktu) bagi mereka agar kerja-kerja KPU berjalan dan tidak kosong," ujar Komisioner KPU Sulsel Faisal Amir di Makassar, Senin.
Ia mengatakan, pascapemberhentian itu juga, KPU Sulsel telah berkoordinasi untuk melakukan rapat pleno guna membahas secara hukum proses pergantian tersebut.
Faisal Amir juga menuturkan, pihaknya segera memverifikasi tiga nama calon pengganti pada Selasa 23 September dan ketiganya; Saharuddin Datu, Syamsul Risal, dan Ali Hasan.
"Yang diverifikasi itu sama jumlahnya (tiga). Mereka berada di nomor urut 6,7, dan 8. Kami rencananya akan melakukan pemanggilan besok. Tapi kami juga berharap mereka yang akan datang ke sini (KPU Sulsel)," katanya.
Mantan Ketua KPU Kabupaten Takalar ini mengatakan, memverifikasi ulang data calon pengganti penting dilakukan karena untuk mengetahui apakah ketiganya masih memenuhi syarat untuk duduk sebagai komisioner KPU ataukah tidak.
"Termasuk apakah mereka masih bersedia menjadi komisioner KPU. Karena jangan sampai mereka sudah memilih bekerja di tempat lain atau yang sudah ada," katanya.
Dia menuturkan jika ketiga calon pengganti itu sudah tidak memungkinkan lagi, maka pihaknya akan memverifikasi data calon pengganti lain sampai pada nomor urut 10.
"Berdasarkan aturan cadangan itu bisa sampai di nomor urut 10. Kalau pun tidak ada lagi yang layak dari semua cadangan, terpaksa dibuka perekrutan ulang," terangnya.
Faisal menjelaskan, beberapa kategori mereka bisa dinyatakan tidak layak lagi jika sudah menjadi anggota partai, tersangkut pidana, ataukah menikah dengan anggota panitia pengawas pemilu (panwaslu). Kalau ada yang berposisi sebagai guru, harus menanggalkan jabatan fungsionalnya.
"Seandainya ada yang beprofesi sebagai guru maka harus izin dan melepas jabatan gurunya. Tapi statusnya sebagai PNS itu tidak akan berubah, hanya kinerjanya yang berubah. Soal gajinya sudah jelas dapat dua gaji," ungkapnya.
Sebelumnya, tiga Komisioner KPU Maros yang dipecat karena terbukti menerima suap dari calon legislatif (Caleg) yakni Ketua KPU, Andi Jufri, Sukri Ahmad dan Abdul Mukti Malik. Agus Setawan
Berita Terkait
MIC Kemenkumham Sulsel sosialisasi pendaftaran merek bagi UMKM
Sabtu, 27 April 2024 5:24 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel laporkan kinerja positif ke Menkumham
Sabtu, 27 April 2024 0:27 Wib
Sejumlah Kepala Rutan di Sulsel ziarah ke makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 18:41 Wib
Pengusaha Malaysia akan berinvestasi Rp1 triliun di Sulsel
Jumat, 26 April 2024 17:11 Wib
Pengusaha Malaysia sepakat berinvestasi 80 juta dolar AS di Sulsel
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Bawaslu Maros mulai rekrut pengawas Pilkada 2024 dengan dua kategori
Jumat, 26 April 2024 6:46 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel menemui Kapolda tingkatkan sinergisitas
Jumat, 26 April 2024 0:17 Wib
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib