Makassar (ANTARA Sulsel) - Tim penasehat hukum terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan olahraga di Fakultas Ilmu Keolahragaan (FIK) Universitas Negeri Makassar (UNM) senilai Rp46,1 miliar minta majelis hakim membatalkan surat dakwaan.
"Kami tim penasehat hukum terdakwa meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan surat dakwaan itu karena dalam proses penyidikan di kepolisian itu meyalahi prosedur," ujar Penasehat hukum terdakwa, Aristo Yanuaris di Makassar, Selasa.
Terdakwa Direktur PT Prabu Pertiwi, Lisa Lukita Wati yang pada persidangan lanjutan dengan agenda eksepsi ini datang ke Pengadilan Negeri Makassar dengan menggunakan kursi roda setelah pada sidang perdana lalu harus dilarikan ke rumah sakit saat jatuh pingsan.
Sidang yang dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketui Andi Cakra, tim penasehat hukum mengemukakan alasannya untuk membatalkan surat dakwaan yakni menyalahi prosedur atau `error in procedure`, saat berlangsung di pihak kepolisian.
Di mana dijelaskan, dari 38 saksi yang diperiksa selalu dimasukkan pernyataan dalam pasal 22 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentag Tindak Pidana Korupsi.
Dalam pasal itu, para saksi selalu diancam dengan menggunakan pasal tersebut agar tidak memberikan keterangan palsu dalam memberikan kesaksian karena bisa dipenjara selama tiga tahun.
Pasal tersebut menurut Aristo sesuai KUHAP hanya bisa diterapkan ketika persidangan atau tahap penuntutan dan konsekuensi dengan dimasukkannya pasal 22 dalam setiap pertanyaan penyidik, saksi tidak merdeka dalam memberikan keterangan.
Selain dari terdakwa Lisa Lukita Wati, terdakwa lainnya yang diajukan ke meja hijau itu yakni mantan Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK) Universitas Negeri Makassar (UNM), Syatir Mahmud.
Keduanya dianggap telah merugikan keuangan negara atas peranannya masing-masing. Keduanya, bertanggungjawab dalam kerugian pengadaan Alat Laboratorium Olahraga di FIK-UNM tahun 2012, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp22 miliar.
Pasal yang digunakan untuk menjerat tersangka yakni Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 3 Jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU RI nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 Jo Pasal 56 KUHP. T Susilo
Berita Terkait
Pemprov Sulsel lelang 13 unit alkes RSKD Dadi Makassar
Senin, 20 November 2023 20:11 Wib
Anggota DPR sosialisasikan pengunaan Alkes hingga PKRT di Takalar
Senin, 17 April 2023 0:24 Wib
Kejati Sulsel tangkap buronan kasus korupsi proyek alkes RSUD Daya Makassar
Jumat, 20 Januari 2023 15:32 Wib
RSKD Dadi Sulsel jadi rumah sakit rujukan pasien kanker di Indonesia timur
Sabtu, 24 Desember 2022 7:16 Wib
Kejati Sulsel bekuk terpidana koruptor alkes Palopo setelah 13 tahun buron
Jumat, 9 Desember 2022 17:44 Wib
TNI AL sebut tidak ada penyitaan alkes dari kapal rumah sakit China Peace Ark
Jumat, 11 November 2022 11:33 Wib
KPK supervisi penanganan kasus korupsi pengadaan alkes pada RSKDIA Makassar
Rabu, 2 November 2022 13:28 Wib
Polda Sulsel tangkap lima tersangka kasus alkes RS Fatimah di Jakarta
Kamis, 10 Maret 2022 19:54 Wib