Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan pada rapat evaluasi triwulan pertama 2015, mencatat sebanyak 209 lembaga penyiaran telah berproses.
"Sampai saat ada sekitar 209 lembaga penyiaran yang telah berproses dan itu meliputi jasa penyiaran televisi dan jasa penyiaran radio," ujar Komisioner Bidang Perizinan, KPID Sulawesi Selatan, Fauziah Erwin di Makassar, Kamis.
Dia menyebutkan, 209 lembaga penyiaran untuk kedua jasa itu masing-masing untuk Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Publik (LPP), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK), Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) serta Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL).
Untuk berkas yang masuk pada jasa penyiaran televisi, LPS TV sebanyak 44 berkas, LPPL TV satu berkas, LPB TV 68 dan LPK TV tidak ada yang mengusulkan.
Pada proses ini, hanya ada empat berkas dari 44 berkas LPS TV yang belum terverifikasi dan 14 dari 68 berkas LPB TV juga belum terverifikasi, sisanya telah diverifikasi.
Sedangkan untuk jasa penyiaran radio, LPS Radio yang mengusul berkas sebanyak 77, LPPL Radio sebanyak 13 dan LPK Radio sebanyak 65 berkas. Pada tahapan verifikasi hanya delapan dari 77 LPS Radio yang belum terverifikasi, serta 43 dari 65 LPPL Radio tidak terverifikasi.
"Kalau kita menjumlahkan semua berkas lembaga penyiaran yang masuk itu ada 278 berkas. Yang sudah terverifikasi awal sebanyak 209 dan 69 lainnya masih harus diverifikasi ulang," katanya.
Lebih lanjut, Uchi sapaan akrab Fauziah mengatakan, dari jumlah itu ada sekitar delapan jenis televisi digital diproses perizinan untuk segera diterbitkan semua izinnya.
Sedangkan untuk televisi analog, sampai saat ini sudah ada dua yang mengusulkan yakni dari Kabupaten Takalar dan Kota Parepare. Kedua televisi analog itu juga masih dalam tahap proses.
Selain jasa penyiaran televisi, untuk jasa penyiaran radio ada sekitar tiga yang bermohon setelah ketiganya telah ditertibkan oleh Balai Monitoring (Balmont) serta pihak kepolisian karena tidak memiliki perizinan.
"Jadi ada tiga jasa penyiaran radio itu ditertibkan karena tidak memiliki izin. Setelah ketiganya ditertibkan, mereka kita dampingi dan memberikannya penjelasan mengenai pentingnya memiliki izin sehingga mereka kemudian mengusulkannya," ucapnya.
Pada rapat evaluasi triwulan pertama tahun 2015 ini, Fauziah Erwin didampingi Komisioner Bidang Isi Siaran Akbar Abu Thalib, Wakil Ketua KPID Sulsel Waspada Santing serta komisioner lainnya Andry Mardian. FC Kuen
Berita Terkait
MA menetapkan Suharto sebagai Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Selasa, 23 April 2024 13:05 Wib
Partai Golkar targetkan kemenangan pilkada serentak 60 persen
Sabtu, 13 April 2024 21:03 Wib
Erwin Aksa dorong Appi kembali maju di Pilwali Makassar
Sabtu, 13 April 2024 18:39 Wib
Prabowo menjalin kerja sama di bidang pertahanan dengan Jerman
Rabu, 27 Maret 2024 19:22 Wib
Rektor Unhas dan Dubes Belanda bahas perluasan kemitraan bidang pendidikan
Selasa, 27 Februari 2024 21:39 Wib
Disperindagkop Sulbar verifikasi kelompok usaha penerima bantuan bidang Koperasi dan UKM
Selasa, 27 Februari 2024 17:50 Wib
BMKG tetapkan 14 daerah berstatus waspada dampak hujan di Indonesia
Rabu, 21 Februari 2024 7:32 Wib
Unhas dan YAD membahas implementasi kerja sama bidang pendidikan
Selasa, 20 Februari 2024 19:47 Wib