Makassar (ANTARA Sulsel) - Sekretaris Daerah Kota Makassar Ibrahim Saleh yang baru sebulan diangkat menjadi pejabat sementara (Pjs) Direktur Utama PDAM mengambil kebijakan-kebijakan yang membebani keuangan perusahaan.
"Ada kejanggalan yang dilakukan oleh Pjs Dirut PDAM dan ini berdasarkan temuan kita. Direksi menggunakan anggaran perusahaan untuk membayar dua tenaga evaluasi yang masing-masing Rp15 juta per orangnya," ujar Koordinator Forum Informasi Komunikasi Organisasi Non Pemerintahan (FIK Ornop) Sulsel, Asram Jaya di Makassar, Minggu.
Dia mengatakan, kejanggalan dalam pembayaran itu bisa berimplikasi hukum. Akan tetapi, pihaknya bersama Lembaga Anti Corruption Committee (ACC) Sulawesi masih terus melakukan pendalaman dan memperkaya bukti-bukti lainnya.
Asram mengungkapkan, Pjs Dirut PDAM Makassar menugaskan dua tenaga pembantu yakni Prof Dr Aminuddin Ilmar dan Arifuddin Hamarung dan diupah senilai Rp15 juta.
Penugasan kedua tim pembantu ini sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Pjs Dirut PDAM Ibrahim Saleh bernomor : 007/B.3b/lll/2015 dengan tanggal penetapan 2 Maret 2015.
Dalam surat penugasan yang dikeluarkan itu juga, Ibrahim tidak menembuskannya kepada Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto yang seharusnya diketahui oleh pemilik perusahaan tersebut.
Staf Badan Pekerja ACC Sulawesi, Wiwin Suwandi menambahkan, jika merujuk pada surat Kepala Badan Kepegawaian Negara No : K.26-20/V.24-5/99, menyangkut tata cara pengangkatan pegawai negeri sipil sebagai pelaksana tugas.
Dalam surat tersebut dijelaskan pada poin 2 ayat (f) dan (g), pejabat sementara (Pjs) memiliiki batas kewenangan yang tidak akan sama dengan dengan pejabat definitif.
"Sesuai dengan ilmu administrasi dan ketatanegaraan, jika Pjs itu tidak memiliki kewenangan yang sama dengan pejabat definitif. Jadi sungguh ironis jika seorang birokrat senior dan menjabat sebagai Sekda tidak mengetahui hal itu dan ini penyalahgunaan kewenangan," kata Wiwin.
Disebutkannya, wilayah kewenangan Pjs yang sifatnya sementara, tidak diperkenankannya mengambil kebijakan strategis dan jika berhubungan dengan kebijakan strategis itu harus atas persetejuan Wali Kota Makassar.
"Jadi pembentukan dua orang tenaga pembantu Pjs Dirut PDAM Makassar ini sudah ilegal dan cacat hukum. Penggunaan anggarannya juga sudah menyalahi ketentuan," jelasnya.
Bahkan, hal ini pula, lanjut Wiwin, berdasarkan keputusan Wali Kota Makassar pada poin ketujuh yang menyebutkan bahwa hal-hal yang belum diatur dalam keputusan ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaan akan diatur dan ditetapkan oleh pejabat sementara (Pjs) atas persetujuan Wali Kota Makassar.
"Dalam hal kewenangan Pjs ini, ada kejanggalan yang terlihat, seperti surat penugasan yang dibuat yakni Pak Ibrahim selaku Pjs yang tidak menembuskan kepada Wali Kota Makassar, padahal seharusnya itu melalui tembusan wali kota," tambahnya. Agus Setiawan
Berita Terkait
Tim Satgas Lantamal VI Makassar sisir lokasi korban banjir di Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 23:38 Wib
Ketum PKB mengumpulkan 230 bakal calon kepala daerah di Makassar
Minggu, 5 Mei 2024 23:37 Wib
Korban jiwa akibat bencana Luwu bertambah menjadi 11 orang
Minggu, 5 Mei 2024 18:13 Wib
Pemkot Makassar dan IKA Unhas salurkan bantuan untuk korban bencana di Luwu
Minggu, 5 Mei 2024 15:04 Wib
Wali Kota Makassar menyerahkan IMB Sinode Gereja Toraja
Minggu, 5 Mei 2024 14:48 Wib
Lantamal VI Makassar kirim Satgas bantu korban banjir dan longsor di Luwu Raya
Sabtu, 4 Mei 2024 22:20 Wib
Dandim 1408/BS pimpin penanaman 500 bibit pohon di Makassar
Sabtu, 4 Mei 2024 19:43 Wib
Kepala BBKIPM dan Wali Kota Makassar membahas jaminan produk perikanan
Sabtu, 4 Mei 2024 19:42 Wib