Makassar (ANTARA Sulsel) - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan, pihaknya belum akan mengakomodir wacana pemberlakukan Referedum Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) menyusul hanya satu calon yang terdaftar di KPU setempat.
"Sepanjang belum ada peraturan baru yang dikeluarkan maka tentu wacana referendum Pilkada tidak diakomodir. Kecuali, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu, " katanya di Makassar, Selasa.
Menurutnya penyelenggara tetap menggunakan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pilkada termasuk didalamya terkait anggaran yang dibebankan pada APBD masing-masing daerah yang melaksanakan Pilkada.
"Ini kan masih menjadi opsi, kalupun nanti dikeluarkan Perppu isinya memerintahkan Referendum dengan dasar desakan masyarakat tentu akan diikuti. Tapi sepanjang tidak ada produk hukum yang mengatur itu, maka hukum yang ada saat ini kita pakai," jelas dalam forum Politik dan Demokrasi digelar Pemuda Muhammadiyah Sulsel di Graha Pena.
Diketahui ada 181 kabupaten/kota dan tujuh provinsi yang akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 9 Desember 2015. Namun dari ratusan kabupaten tersebut ada beberapa daerah yang hanya mempunyai satu pasang bakal calon.
Sementara Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Pusat Muhammad Al Hamid menyatakan wacana Referendum tersebut masih tarik ulur dan menjadi salah satu opsi di tingkat pemerintahan terkait akan dikeluarkannya Perppu.
Selain itu wacana tersebut masih menjadi perbincangan di tingkat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengingat ada beberapa daerah akan menunda pilkada bila hanya satu pasangan calon.
"Itu masih menjadi opsi atau pilihan tergantung nanti apakah akan ada Perppu atau Pilkada serentak tetap dilanjutkan sementara daerah yang hanya memiliki calon kemungkinan akan ditunda pelaksanaan Pilkadanya," ujar dia.
Berdasarkan data KPU KPU ada sembilan daerah yang baru memiliki satu pasangan bakal calon kepala daerah seperti, Kota Surabaya, Kabupaten Purbalingga, dan Pacitan, di Jawa Timur. Kemudian Tasikmalaya di Jawa Barat, Bolaang Mangondow di Sulawesi Utara.
Selanjutnya, Pegunungan Arfak di Papua Barat, Asahan di Sumatera Utara, dan Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur. Sementara satu daerah hanya calon tunggal belum mempunyai pasangan di Bolaang Mangondow Timur, Sulut.
Berita Terkait
KPU: 37 provinsi sosialisasikan aturan pendaftaran calon independen Pilkada
Sabtu, 4 Mei 2024 18:18 Wib
Partai Demokrat Makassar buka pendaftaran kandidat Pilkada 2024
Sabtu, 4 Mei 2024 11:50 Wib
Bawaslu buka lowongan 195 Panwascam Pilkada di Sulsel
Jumat, 3 Mei 2024 22:22 Wib
Mendagri beri atensi terhadap keamanan data pemilih pada Pilkada Serentak 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:01 Wib
Kemendagri menyerahkan DP4 kepada KPU untuk susun DPT Pilkada 2024
Kamis, 2 Mei 2024 20:00 Wib
Mendagri: Taka ada percepatan jadwal Pilkada Serentak 2024
Kamis, 2 Mei 2024 19:58 Wib
Muhaimin: Beberapa kader Golkar daftar di PKB untuk Pilkada
Kamis, 2 Mei 2024 19:57 Wib
Tiga parpol berkomunikasi bahas koalisi hadapi 24 Pilkada di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 19:55 Wib