Makassar (ANTARA Sulsel) - Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia merilis tiga temuan terkait kinerja DPRD Sulawesi Selatan jelang satu tahun masa bakti anggota dewan pada 24 September 2015.
Ketua Divisi Advokasi Masyarakat Sipil dan Pemantauan DPRD Kopel Indonesia, Musaddaq di Makassar, Rabu, mengatakan tiga temuan itu terdiri dari masalah tugas pengawasan, legislasi dan persoalan anggaran atau budgeting.
"Tiga persoalan yang terkait kinerja DPRD ini sengaja kita rilis lebih awal untuk memperlihatkan pada publik agar bisa mengetahui apa saja yang dikerjakan wakil yang dipilihnya pada pileg lalu," jelasnya.
Untuk temuan pertama mengenai pengawasan, kata dia, diakui dalam kurun kurang lebih satu tahun ini memang belum menunjukkan prestasi yang membanggakan. Hal itu bisa dilihat dari lambatnya pembahasan LKPJ Gubernur pada 2014.
Selanjutnya tentu saja belum dibahasnya APBD Perubahan 2015 yang seharusnya sudah dilakukan pada bulan ini. Begitupun dengan pembahasan untuk APBD 2016 yang juga hingga kini belum dilaksanakan DPRD Sulsel.
Kondisi itu, kata dia, tentu akan berpengaruh terhadap pelayanan publik dan pertumbuhan ekonomi yang membuat masyarakat "berpuasa" ketika APBD terlambat dibahas, serta fungsi pengawasan DPRD Sulsel yang juga masih rendah dalam mengawal siklus APBD.
Sementara untuk temuan kedua, kata dia, dari 19 ranperda yang masuk program legislasi daerah (Prolegda) ternyata diketahui baru lima yang telah ditetapakan.
Sementara untuk yang masih sementara dalam pembahasan sebanyak lima ranperda serta sebanyak
sembilan Rancangan Peraturan Daerah (ranperda) yang justru belum tersentuh sama sekali meski masa kerja anggota dewan hampir genap setahun.
Adapun sembilan ranperda yang sama sekali belum masuk bahasan itu antara lain ranperda tentang transporta, partisipasi dan akuntabiliras dalam penyelenggaraan pemerintah, ranperda tentang pengendalian lahan (eksekutif).
Ranperda tentang pengendalian pemotongan hewan ternak sapi dan kerbau produktif, ranperda tentang rencana tata ruang kawasan strategis, ranperda tentang pengelolaan terumbu karang, ranperda tentang penyelenggaraan pendidikan.
Serta ranperda tentang gender, ranperda tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang cacat disabilitas serta ranperda tentang urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah Sulawesi Selatan.
Berikutnya temuan ketiga terkait anggaran untuk kegiatan yang terkait dengan program peningkatan kapasitas anggota DPRD dalam menunjang kinerja legislasi cukup besar yang berdasarkan data Kopel Indonesia mencapai 28,6 miliar.
DPRD juga mendapatkan alokasi anggaran pengadaan mobil yang diperuntukkan bagi ketua, sekretaris komisi, ketua badan legislasi, ketua badan kehormatan, ketua banmus, wakil ketua banggar dengan total anggaran Rp 5,1 miliar.
"Anggaran sebesar Rp 28,6 miliar yang diperuntukkan untuk menunjang kinerja DPRD khususnya dalam menuntaskan janji-janjinya ntuk menetapkan ranperda ternyata bisa dikatakan masih jauh panggang dari api," katanya.
Berita Terkait
BK DPRD Sulsel mendalami dugaan suap seleksi KPID-KI
Senin, 6 Mei 2024 20:03 Wib
Pemkab Luwu Timur dan Pansus DPRD finalisasi Ranperda Penyelenggaraan KLA
Senin, 6 Mei 2024 15:39 Wib
DPRD umumkan 7 komisoner KPID Sulsel periode 2024-2027
Senin, 6 Mei 2024 6:04 Wib
KPU Makassar tetapkan perolehan kursi hasil Pemilu Legislatif 2024
Jumat, 3 Mei 2024 22:07 Wib
Penetapan anggota DPRD terpilih pada empat daerah di Sulsel ditunda
Jumat, 3 Mei 2024 6:56 Wib
Pansus DPRD Sulsel terus matangkan Raperda Kesehatan Ibu dan anak
Kamis, 2 Mei 2024 18:27 Wib
DPRD Sulsel berharap KPUD dan Bawaslu jalankan pilkada secara transparan
Kamis, 2 Mei 2024 18:25 Wib
DPRD terus mendorong perbaikan sistem pendidikan di Sulsel
Kamis, 2 Mei 2024 14:32 Wib