Makassar (ANTARA Sulsel) - Gugatan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Gowa nomor urut 1 Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin (WattunaMi) ke Mahkamah Agung (MA) diterima majelis hakim setelah pada sidang perdana menerima permohonan tersebut.
"Alhamdulillah, pada sidang perdana dengan agenda pembacaan materi gugatan itu diterima oleh majelis hakim," ujar Ketua Tim Pemenangan pasangan WattunaMi, Muhammad Arkam yang dikonfimasi melalui teleponnya dari Makassar, Senin.
Dia mengatakan, Hakim Mahkamah Konstitusi telah menerima permohonan gugatan Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin dengan melihat semua bukti-bukti yang diajukan.
Majelis Hakim MK kemudian menjadwalkan agenda sidang kedua dengan agenda mendengarkan jawaban dari pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gowa selaku tergugat.
"MK menerima permohonan kedua Maddusila-Wahyu. Dalam sidang perdana itu, agendanya adalah pemeriksaan pendahuluan," katanya.
Arkam menyebutkan, materi gugatan yang diajukan ke MK antara lain pelibatan aparatur sipil negara (ASN) dalam Pilkada lalu. Kemudian pembukaan kotak suara secara sepihak oleh KPU, serta distribusi formulir C6 atau undangan memilih yang melanggar.
"Kami juga sudah menyiapkan alat bukti lain berupa rekaman video kecurangan di tempat pemungutan suara (TPS) saat pencoblosan dilakukan," sambung Wakil Sekretaris Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Sulsel ini.
Ketua KPU Kabupaten Gowa, Zainal Ruma yang dimintai tanggapannya mengaku telah menyiapkan jawaban atas semua materi tuntutan Maddusila-Wahyu Permana.
"Biarkan MK memutuskan yang terbaik nantinya selaku lembaga peradilan. Jika mereka memiliki alat bukti yang diajukan, kita juga punya penjelasannya," ujarnya.
Menurut Zainal, pihaknya menyiapkan kuasa hukum yakni Marhumah Majid untuk mendampingi di MK. Dia pun mengaku optimistis akan memenangkan proses persidangan tersebut.
"Kami optimistis akan menang di MK. Makanya kami menunjuk Marhumah Majid selaku kuasa hukum yang profesional dan pernah di KPU. Tapi biarkan dulu proses peradilan berjalan," tuturnya.
Berita Terkait
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
Komisi II DPR: UU Pemilu perlu direvisi setidaknya mencakup tiga hal
Selasa, 23 April 2024 17:39 Wib
Yusril sambangi rumah Prabowo laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 13:06 Wib
Presiden Jokowi: Putusan MK penting buktikan pemerintah tidak bersalah
Selasa, 23 April 2024 10:05 Wib
Anies-Muhaimin sebut koalisi perubahan sudah selesai seusai putusan MK
Selasa, 23 April 2024 6:48 Wib
Ganjar-Mahfud mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran
Senin, 22 April 2024 18:36 Wib
Mahfud Md: Pemilu 2024 dari sudut hukum sudah selesai
Senin, 22 April 2024 18:33 Wib
PPP sampaikan selamat kepada Prabowo-Gibran usai putusan PHPU Pilpres di MK
Senin, 22 April 2024 18:31 Wib