Makassar ( ANTARA Sulsel) - Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bulukumba Askar HL-Nawawi Burhan menyatakan akan pikir-pikir melakukan langkah hukum selanjutnya pascagugatannya di tolak Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta.
"Saya masih akan bicara dengan tim hukum saya atas penolakan gugatan di MK, apa langkah kami selanjutnya akan dipikirkan," ujar Askar saat di konfirmasi dari Makassar, Senin.
Ia enggan berkomentar banyak soal penolakan gugatan tersebut dan menyerahkan sepenuhnya kepada tim hukum, apa yang akan ditempuh nanti.
"Saya belum mau berkomentar banyak soal itu, semua saya serahkan saja kepada tim hukum," katanya.
Mengenai langkah selanjutnya kendati gugatan di tolak, pihaknya akan mengugat MK melalui putusan tersebut dengan mangajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung atau MA.
Sebelumnya, hakim membacakan penetapan perkara nomor 27/PHP-BUP/XVI/2015 tentang Pemilukada Kabupaten Bulukumba, Sulsel pada Senin 18 Januari, dengan putusan memerintahkan Panitera MK untuk menerbitkan Akta pembatalan pemohon gugatan Pasangan Calon nomor urut 5 ditolak.
Ketua KPU Bulukumba Azikin Patteduri juga membenarkan gugatan Askar Cs ditolak MK karena dianggap gugatan sengketa pilkada tidak sesuai subtansi perkara.
Selain itu pengacara yang sebelumnya menangani masalah ini, yakni Akram Mappaouna, memilih mundur sehingga digantikan pengacara yang lain dalam perkara tersebut.
"Kami menyakini bahwa gugatan itu akan ditolak sesuai rencana di awal. Sebab, dalil gugatan dicabut pengacara yang disodorkan sebelumnya, kemudian diganti dengan dalil tuntutan yang baru," katanya menjelaskan.
Berita Terkait
Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang PHPU Pileg 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:12 Wib
Kuasa hukum PPP: Ada perpindahan suara ke Partai Garuda di tiga Dapil Banten
Senin, 29 April 2024 14:04 Wib
MK mulai menggelar sidang perdana perkara PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 11:41 Wib
Pelajaran berharga dari putusan perkara PHPU Pilpres 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:54 Wib
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
Komisi II DPR: UU Pemilu perlu direvisi setidaknya mencakup tiga hal
Selasa, 23 April 2024 17:39 Wib
Yusril sambangi rumah Prabowo laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 13:06 Wib
Presiden Jokowi: Putusan MK penting buktikan pemerintah tidak bersalah
Selasa, 23 April 2024 10:05 Wib