Makassar (ANTARA Sulsel) - Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi menolak gugatan dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Barru, Sulawesi Selatan Malkan Amin-Salahuddin Rum.
"Permohonan gugatan yang diajukan Malkan-Salahuddin tidak memenuhi syarat formil sesuai Undang-Undang Pilkada Nomor 8 tahun 2015 yang mengatur syarat pengajuan sengketa," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Barru Syarifuddin Ukkas yang dikonfirmasi dari Makassar, Kamis.
Dia menyatakan eksepsi yang diajukan baik dari penyelenggara maupun pihak terkait telah dikabulkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
Alasannya, permohonan gugatan yang diajukan Malkan-Salahuddin tidak memenuhi syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 158 Undang Undang Nomor 8 Tahun 2015 dan Pasal 6 PMK 1-5/2015.
Berdasarkan putusan MK tersebut, lanjut Syarifuddin, maka KPU Kabupaten Barru akan melakukan rapat pleno terbuka pada Sabtu (24/1) untuk menetapkan pasangan bupati dan wakil bupati terpilih.
Hasil rekapitulasi KPU Kabupaten Barru lalu, pasangan Idris Syukur-Suardi Saleh meraih 38.725 suara sedangkan pasangan Malkan-Salahuddin meraih 37.907 suara. Selisih dua persen dari dua pasangan ini yakni 818 suara atau tidak memenuhi syarat dua persen.
"Ini sudah keputusan yang bersifat hukum tetap dan tidak ada lagi keberatan dari pihak pemohon. Makanya, kita akan lakukan rapat pleno penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih," sebutnya.
Berita Terkait
Ketua MK sempat tegur Ketua KPU yang izin tinggalkan sidang PHPU Pileg 2024
Kamis, 2 Mei 2024 16:12 Wib
Kuasa hukum PPP: Ada perpindahan suara ke Partai Garuda di tiga Dapil Banten
Senin, 29 April 2024 14:04 Wib
MK mulai menggelar sidang perdana perkara PHPU Pileg 2024
Senin, 29 April 2024 11:41 Wib
Pelajaran berharga dari putusan perkara PHPU Pilpres 2024
Sabtu, 27 April 2024 19:54 Wib
Bawaslu Sulsel : Tiak ada aduan Pj Gubernur disebut MK bagikan bansos
Selasa, 23 April 2024 19:23 Wib
Komisi II DPR: UU Pemilu perlu direvisi setidaknya mencakup tiga hal
Selasa, 23 April 2024 17:39 Wib
Yusril sambangi rumah Prabowo laporkan kemenangan di MK
Selasa, 23 April 2024 13:06 Wib
Presiden Jokowi: Putusan MK penting buktikan pemerintah tidak bersalah
Selasa, 23 April 2024 10:05 Wib