Makassar (ANTARA Sulsel) - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat didesak untuk memeriksa Bupati Luwu Timur Thoriq Husler terkait dugaan penyimpangan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Mikro Hidro (PLTMH) di Luwu Timur senilai Rp29 miliar.
"Kami meminta Kejati Sulsel agar serius menangani kasus PLTMH Luwu Timur dan tidak tebang pilih karena proyek ini sudah bergulir di Kejati," tegas Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar, Habibi Masdin di Makassar, Selasa.
Diketahui, proyek PLTMH Lutim tersebar disembilan kecamatan dan menggunakan dana APBN serta APBD. Khusus yang dibiayai APBN yakni PLTMH Bantilang dan PLTMH Mahalona. Sementara tujuh PLTMH lainnya menggunakan dana APBD.
Masing-masing berada di Desa Cendana Kecamatan Burau ; Desa Batu Putih, Kecamatan Burau ; Desa Mahalona, Kecamatan Towuti ; Desa Mantadulu Kecamatan Angkona.
Kemudian, Desa Nuha, Kecamatan Nuha ; Desa Kawata Kecamatan Wasuponda, Desa Kasintuwu, Kecamatan Mangkutana dan PLTMH non blok di Kecamatan Kalaena.
Dalam laporan masyarakat yang diterima kejaksaan itu, diduga pembangunan tidak sesuai spesifikasi yang ditentukan. Indikasinya, ada beberapa PLTMH yang fungsinya untuk menyalurkan listrik di desa tidak beroperasi setelah pekerjaan itu diselesaikan.
Namun penyidik masih enggan berspekulasi terkait dugaan tersebut. Alasannya, masih terlalu dini menyatakan terjadi indikasi tindak pidana korupsi dalam proyek yang terletak di atas lahan sekitar delapan hektar itu, karena penyelidik masih perlu melakukan pendalaman.
Penyidik diminta untuk memanggil beberapa pejabat terkait dalam kasus itu termasuk Bupati Luwu Timur yang saat itu masih menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Lutim pada tahun 2009. Di mana saat itu Bupati berperan selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).
"Pada saat proyek ini dibangun tahun 2009 lalu, Bupati menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Lutim waktu itu dan dalam proyeknya bertindak sebagai KPA. Makanya, kita mendesak kejaksaan untuk memeriksanya," katanya.
Habibi menyebutkan jika proyek yang berlangsung sejak tahun 2009 itu memang harus dituntaskan dengan memeriksa pejabat terkait pada masanya.
"Ini bukan sentimen politik atau lainnya karena pada masa itu memang dia (Bupati) menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM dan baru sekarang menjabat bupati. Kalau memang terlibat, yah diperiksa jangan sampai diabaikan itu," jelasnya.
Berita Terkait
Lantamal VI Makassar kirim Satgas bantu korban banjir dan longsor di Luwu Raya
Sabtu, 4 Mei 2024 22:20 Wib
Pj Bupati Luwu mengapresiasi stakeholder bantu korban banjir dan longsor
Sabtu, 4 Mei 2024 22:15 Wib
Pemprov Sulsel kirim bantuan menggunakan helikopter ke Latimojong
Sabtu, 4 Mei 2024 18:43 Wib
Mantan Gubernur Sulsel salurkan 60 ton beras untuk korban banjir Luwu
Sabtu, 4 Mei 2024 18:08 Wib
Pemkab Luwu Timur kirim bantuan pertama 5 ton beras dan personel ke Luwu
Sabtu, 4 Mei 2024 15:56 Wib
Pj Gubernur dan Kapolda Sulsel memantau dampak banjir dari udara
Sabtu, 4 Mei 2024 15:54 Wib
Basarnas: Korban jiwa akibat bencana banjir di Luwu menjadi 10 orang
Sabtu, 4 Mei 2024 14:37 Wib
Sekitar 3.000 warga Latimojong Luwu masih terisolasi akibat jembatan putus
Sabtu, 4 Mei 2024 14:28 Wib