Makassar (ANTARA Sulsel) - Otoritas Jasa Keuangan Wilayah 6 Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulampua) menyatakan kredit bermasalah paling mendominasi laporan konsumen yang diterima OJK sepanjang Juli 2016.
Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank/INKB OJK Regional VI Sulampua Bondan Kusuma di Makassar, Selasa, mengatakan berdasarkan detail masalah yang mereka terima yakni untuk kredit bermasalah mencapai 41 persen dari seluruh kategori bermasalah.
"Untuk kredit bermasalah itu sejak Januari hingga Juli 2016 telah mencapai 41 persen dari total pengaduan yang kami terima," jelasnya dalam kegiatan sosialiasi di salah satu hotel di Makassar tersebut.
Sementara untuk posisi kedua ditempati kategori klaim asuransi yakni sebesar 14 persen hingga Juli 2016.
Disusul kemudian persoalan dokumen (10 persen), kartu kredit (5 persen), SID (4 persen), sistem pembayaran dan tabungan masing-masing sebesar 3 persen, pemblokiran rekening dan penipuan investasi sebesar 1 persen dan yang lain-lain dengan 18 persen.
"Kami akan terus melakukan sosialisasi agar pihak yang merasa dirugikan bisa mengetahui apa yang harus dilakukan. Ini juga upaya untuk lebih menjaga kerugian yang lebih besar kedepan," ujarnya.
Ia menjelaskan, untuk penaduan ke OJK sendiri bisa dilakukan dalam beberapa bentuk seperti melalu email (konsumen@ojk.go.id), telepon (1500655), fax (+62(21)386-6032), online (sikapiuangmu.ojk.go.id), serta bisa juga lewat surat ke Menara Radius Prawira Lantai 2 Kompleks perkantoran Bank Indonesia JL MH Thamrin Jakarta.
Serta dialama Kepala OJK Regional 6 Sulawesi, Maluku, Papua dialamt jalan Sultan Hasanuddin Makassar, Sulawesi Sekatan no 3-5.
Aduan dari konsumen selanjutnya akan ditelaah untuk kelengkapan syarat administrasi, meminta penjelasan aal kepada PUJK atau pelapor hingga menyampaikan rekomendasi fasilitasi kepada EPK Pusat untuk tindak lanjuti.
"Hal yang bisa kita fasilitasi yakni oengaduan yang berindikasi sengketa antara konsumen dengan pelaku usaha jasa keuangan ataupun pengaduan yang terindikasi dugaan pelanggaran atas ketentuan peraturan perung-undangan disektor jasa keuangan,"katanya.
Berita Terkait
Kemkominfo mendorong pemerataan infrastruktur digital Sulampua
Kamis, 22 Februari 2024 15:12 Wib
OJK Sulselbar menguatkan pengawasan cegah praktik investasi bodong
Kamis, 7 Desember 2023 5:52 Wib
OJK mengapresiasi peran media massa dalam mendorong literasi keuangan
Rabu, 29 November 2023 10:06 Wib
OJK Sulampua dan Pemprov Sulsel dorong implementasi program EKI
Selasa, 28 November 2023 14:18 Wib
OJK Regional 6 Sulampua catat total transaksi FinExpo 2023 capai Rp6,2 miliar
Rabu, 1 November 2023 22:19 Wib
OJK berniat tiru konsep pemberdayaan Pemkot Makassar berbasis lorong
Rabu, 18 Oktober 2023 9:35 Wib
OJK Sulampua sosialisasikan edukasi keuangan di Unismuh Makassar
Selasa, 17 Oktober 2023 0:13 Wib
OJK siapkan ekosistem bisnis guna mendorong program budi daya pisang
Rabu, 11 Oktober 2023 0:52 Wib