Mamuju (Antara Sulbar) - DPRD Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) mensahkan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang diajukan pemerintah setempat menjadi peraturan daerah (Perda).
Sekertaris Daerah Provinsi Sulbar Ismail Zainuddin di Mamuju, Senin mengatakan, tiga Raperda yang telah disahkan menjadi perda antara lain perda tentang perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, Raperda Lembaga Penyiaran Publik Radio Banua Malaqbi (RBM), dan ranperda kawasan tanpa asap rokok (KTR).
Ia mengatakan, ranperda tentang perencanaan pembangunan meliputi materi tentang system perencanaan pembangunan dan penganggaran daerah, tatacara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah yang meliputi RPJPD, RPJMD, RKPD.
Kemudian serta tahapan rencana pembangunan daerah yaitu mulai dari penyusunan rancangan awal pelaksanaan musyawarah perencanaaan pembangunan (Musrenbang), perumusan.
Rancangan akhir dan penetapan rencana sudah mengacu pada ketentuan dan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang tahapan, tatacara penyusunan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah dan peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2010 tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2008 tentang tahapan.
Serta tatacara, penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah.
Ia mengatakan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penganggaran dengan konteks keterpaduan dengan sistem perencanaan pembangunan daerah.
Di antaranya, anggaran memberikan arah kebijakan perekonomian dan menggambarkan secara tegas penggunana sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat, anggaran memiliki fungsi utama untuk mencapai keseimbangan ekonomi makro dalam perekonomian, menjadi sarana sekaligus pengendali untuk mengurangi ketimpangan dan kesenjangan dari berbagai hal yang mungkin terjadi.
Dengan penyelarasan perencanaan dan program pembangunan dalam penganggaran dapat menghindari, ketimpangan, tumpang tindih program pembangunan dan berbagai hal yang mungkin terjadi," katanya.
Menurut dia, khusus Ranperda Kawasan tanpa Rokok (KTR) akan disediakan tempat merokok pada KTR yang telah ditetapkan yaitu gedung perkantoran, sarana pendidikan, rumah sakit, terminal, pelabuhan, tempat bermai anak, angkutan umum dan tempat umum serta tempat lain yang ditetapkan.
"Untuk itu, pada tahun yang akan datang, harap disediakan, mengenai sanksi pada orang yang merokok pada KTR, Ismail mengatakan tetap akan memberi sangsi sesuai apa yang diatur dalam Perda dan apabila dilakukan oleh ASN maka ada majelis kode etik yang akan melaksanakan penindakan," katanya.
Berita Terkait
PJ Gubernur Sulbar: Kemendagri apresiasi upaya pengendalian inflasi
Jumat, 3 Mei 2024 21:22 Wib
DTPHP Sulbar lakukan Gerakan Percepatan Tanam Padi di Mamuju Tengah
Jumat, 3 Mei 2024 0:33 Wib
BPS: Sulbar provinsi dengan pengendalian inflasi terbaik
Kamis, 2 Mei 2024 20:10 Wib
Basarnas dan RSUD Sulbar menandatangani kesepakatan penyelenggaraan SAR
Kamis, 2 Mei 2024 19:53 Wib
Pemprov Sulbar percepatan satu data provinsi menuju satu data Indonesia
Kamis, 2 Mei 2024 18:23 Wib
Kapolda menjamin keamanan lingkungan pendidikan di Sulbar
Kamis, 2 Mei 2024 18:21 Wib
Polewali Mandar Sulbar kembangkan literasi berbasis inklusi sosial
Rabu, 1 Mei 2024 20:04 Wib
BPBD: Material longsor menutup jalan Trans Sulawesi di Mamuju Tengah
Rabu, 1 Mei 2024 13:36 Wib