Mamuju (Antara Sulbar) - Ombudsman RI Sulawesi Barat memanggil Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Barat sebagai terlapor terkait dugaan maladministrasi penundaan pembayaran gaji Pegawai Dinas Sosial Provinsi Sulbar.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Lukman Umar di Mamuju, Rabu (31/5), mengatakan pemanggilan kepada Kepala Dinas Sosial Kaharuddin Abdullah sebagai pihak terlapor untuk melakukan mediasi.
Ia mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan upaya persuasif yang dilakukan untuk mencari titik terang atas permasalahan yang dialami pelapor, dalam hal ini terjadinya penundaan pembayaran gaji.
"Setelah menelisik lebih dalam terkait penundaan pembayaran gaji tersebut, kami berkesimpulan untuk menempuh jalur mediasi mempertemukan kedua belah pihak, dan alhamdulillah dari hasil mediasi yang dilakukan hari ini, akhirnya menemukan titik terang, untuk diselesaikan," katanya.
Menurut dia, dalam berita acara mediasi, Nomor : 0045/INV/0101/.2017/MMJ/V/2017, Ombudsman mendorong Dinas Sosial Provinsi Sulbar untuk berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik secara internal, maupun eksternal dan tersedianya pejabat pengelola pengaduan dan penyelesaian masalah internal, sehingga kedepan setiap masalah dapat diselesaikan dengan baik.
"Ombudsman Sulbar Juga tetap memantau proses penyelesaian pembayaran gaji dan tunjangan sembilan orang pegawai Dinsos Sulbar, yang belum dibayarkan sampai akhirnya dibayarkan," katanya.
Sementara Kepala Dinas Sosial Provinsi Sulbar, Kaharuddin Abdullah, mengatakan keterlambatan pembayaran gaji pegawai tidak ada unsur kesengajaan, melainkan terkendala sistem, sebab gaji pegawai pindahan tidak terdaftar secara otomatis dalam sistem gaji pegawai dinas sosial, tetapi harus melalui proses pengurusan kesejumlah instansi terkait.
Ia mengaku baru menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial dan mengaku Dinsos Sulbar telah mengajukan gaji pegawai ke Biro Keuangan Provinsi Sulbar, akan tetapi masih terdapat kekurangan anggaran gaji pegawai, dan pada waktu itu gaji pegawai pelapor , tidak bisa di prioritaskan sebab akan mengganggu gaji pegawai dinsos secara keseluruhan
Sementara itu Kepala Sub Bagian Keuangan, Dinsos Sulbar, Badariah, mengakui adanya kekeliruan dalam hal ini, dan pihaknya berjanji akan segera penyelesaikan.
"Jika tidak ada halangan Insyaa Allah keterlambatannya gaji pelapor akan diselesaikan setelah penginputan gaji pegawai pada bulan juni 2017," ujarnya.
Berita Terkait
Pemprov Sulbar ajak pemerintah daerah melakukan terobosan tingkatkan PAD
Jumat, 26 April 2024 18:40 Wib
Pemprov Sulbar lelang 44 kendaraan dinas untuk hasilkan PAD
Jumat, 26 April 2024 14:53 Wib
Pemprov Sulbar permudah petani sawit dapat benih unggul
Jumat, 26 April 2024 14:44 Wib
Dishut Sulbar bina petani kembangkan usaha lebah madu
Jumat, 26 April 2024 14:25 Wib
Sarpras Kepresidenan apresiasi PLN pasok listrik tanpa kedip di Sulbar
Jumat, 26 April 2024 14:14 Wib
Kapolda Sulbar dan DPRD Lampung sepakati penegakan hukum sengketa tanah
Kamis, 25 April 2024 20:03 Wib
Pemprov Sulbar kembali gelar gerakan pangan murah
Kamis, 25 April 2024 19:07 Wib
Ditlantas dan Tim RTMC tingkatkan keselamatan berlalu lintas di Sulawesi Barat
Kamis, 25 April 2024 16:10 Wib