Makassar (Antara Sulsel) - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan (Dishub Sulsel) Ilyas Iskandar mengatakan pihaknya hanya mentoleransi kenaikan tarif tiket angkutan darat maksimal 30 persen.
"Kita ikut sesuai aturan Kementerian Perhubungan kenaikan tarif tak boleh melebihi 30 persen," kata Ilyas yang ditemui di Makassar, Rabu.
Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Perhubungan nomor 36 tahun 2016 tentang tarif dasar, tarif batas atas dan bawah angkutan penumpang.
Pihaknya, kata dia, mulai mengawasi penerapan tarif angkutan baik angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) maupun Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
"Kalau ada yang melanggar tentu kita beri sanksi, kalau kelewatan bisa sampai pencabutan izin," ucapnya.
Pihaknya juga berupaya memastikan keselamatan dan kenyamanan perjalanan para pemudik dengan ecara rutin terus melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan ini.
Pemeriksaan kelayakan kendaraan meliputi lampu, kaca, wiper dan kondisi ban mobil. Kendaraaan, kata dia, tidak diperbolehkan melakukan perjalanan jika lampu tidak menyala atau ban kendaraan gundul.
"Keselamatan para pemudik ini menjadi prioritas utama kami," pungkasnya.
Berita Terkait
MIC Kemenkumham Sulsel sosialisasi pendaftaran merek bagi UMKM
Sabtu, 27 April 2024 5:24 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel laporkan kinerja positif ke Menkumham
Sabtu, 27 April 2024 0:27 Wib
Sejumlah Kepala Rutan di Sulsel ziarah ke makam pahlawan
Jumat, 26 April 2024 18:41 Wib
Pengusaha Malaysia akan berinvestasi Rp1 triliun di Sulsel
Jumat, 26 April 2024 17:11 Wib
Pengusaha Malaysia sepakat berinvestasi 80 juta dolar AS di Sulsel
Jumat, 26 April 2024 15:23 Wib
Bawaslu Maros mulai rekrut pengawas Pilkada 2024 dengan dua kategori
Jumat, 26 April 2024 6:46 Wib
Kakanwil Kemenkumham Sulsel menemui Kapolda tingkatkan sinergisitas
Jumat, 26 April 2024 0:17 Wib
DPRD Sulsel ungkap banyak calon titipan KPID dan KIP
Kamis, 25 April 2024 20:52 Wib