Sungguminasa (Antara Sulsel) - Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Adnan Purichta Ichsan YL memberhentikan tidak dengan hormat satu anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) karena terlibat dalam penambangan ilegal.
"Sebelum dipecat, sudah dilakukan penyelidikan dulu dengan mengkonfirmasi semua pihak serta memperhatikan temuan-temuan di lapangan," jelas Adnan Purichta Ichsan di Gowa, Rabu.
Pemberhentian anggota Satpol berinisial R itu dilakukan tanpa upacara karena statusnya juga hanya sebagai pegawai kontrak.
Oknum R ini diduga banyak membantu dan melindungi para pengusaha tambang liar itu dalam mengeksplorasi semua material khususnya material tambang golongan C.
"Saya sudah tegaskan, jika dia pejabat akan kita copot. Sanksinya sangat tegas dan kita tidak main-main, kita sudah nyatakan perang dengan para pelaku tambang ilegal ini," tegasnya.
Sebelumnya, Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan membentuk Tim Terpadu Penertiban Tambang Liar (Peti) dengan menunjuk Wakil Bupati Abd Rauf Malaganni Kr Kio sebagai ketuanua.
Dalam tim terpadu ini, bupati juga melibatkan semua aparat penegak hukum seperti Kepolisian, TNI, kejaksaan dan pengadilan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku penambang ilegal tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Susanto mengatakan, pihak kejaksaan siap memproses para pelaku tambang liar termasuk yang ikut terlibat hingga ke pengadilan.
"Untuk penambangan liar akan kami proses hingga tingkat pengadilan. Ancaman hukuman hingga 10 tahun dan belum termasuk dengan dendanya," ujar Susanto.
Tim terpadu ini sendiri diketuai oleh Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Mallagani dan jajaran musayarah pimpinan daerah (Muspida) yang bertindak sebagai pengarah.
Penambangan liar di Kabupaten Gowa memang menjadi salah satu yang selama ini bangak dikeluhkan warga. Pasalnya tidak saja berdampak terhadap kerusakan alam karena tidak melewati proses penilaian kelayakan, amdal, penilaian operasional hingga reklamasi.
Namun juga berdampak terhadap kerusakan jalan yang ada di Kabupaten Gowa padahal Pemkab Gowa mengalokasikan dana tidak sedikit untuk infrastruktur jalan.
Berita Terkait
Kejagung menetapkan Helena Lim sebagai tersangka korupsi kasus timah
Rabu, 27 Maret 2024 1:51 Wib
Menteri ESDM: Izin tambang PT Vale diperpanjang 20 tahun
Jumat, 22 Maret 2024 15:10 Wib
DLH Sulbar minta TBA tidak rusak ekosistem laut
Selasa, 5 Maret 2024 5:46 Wib
Dinas ESDM Sulsel dorong pengusaha tambang suplai kebutuhan material IKN
Jumat, 23 Februari 2024 13:37 Wib
Mahfud: Tambang ilegal harus ditertibkan
Selasa, 6 Februari 2024 10:47 Wib
70 orang tewas akibat terowongan tambang emas ambruk di Mali
Kamis, 25 Januari 2024 15:45 Wib
KSAD merespons pernyataan Mahfud sebut aparat "backing" tambang ilegal
Selasa, 23 Januari 2024 10:59 Wib
ESDM Sulbar perketat pengawasan pengelolaan logam tanah jarang di Mamuju
Senin, 22 Januari 2024 20:28 Wib