DPRD Sulsel Targetkan 100 Perda Inisiatif
Rabu, 2 Maret 2011 12:46 WIB
Makassar (ANTARA News) - Anggota DPRD Sulawesi Selatan menargetkan menambah 10 Peraturan Daerah yang muncul dari hak inisiatif hingga akhir periodenya yakni 2013.
"Hingga saat ini sudah ada tiga Perda yang lahir dari hak inisiatif dewan dan diharapkan lahir 10 Perda lagi hingga akhir periode kami," kata anggota DPRD Sulsel Burhanuddin Baharuddin di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, target mendorong penerbitan Perda tersebut akan disesuaikan dengan tingkat urgensi suatu permasalahan di lapangan.
Sementara Rancangan Perda yang kini digodok menjadi Perda adalah mengenai pengawasan terhadap pemanfaatan jalan raya dan pembatasan kendaraan bertonase berat melintasi jalan tertentu.
Hal itu dimaksudkan, agar pemeliharaan jalan lebih optimal, sekaligus untuk tidak membiarkan pengusaha mengakut barang melebihi kapasitas volume yang telah ditentukan.
"Apalagi sudah ada disiapkan jembatan timbang di beberapa lokasi, misalnya Jembatan Timbang Maccopa di Kabupaten Maros, Sulsel," katanya.
Peranan dari pemanfataan jembatan timbang untuk mengawasi volume muatan kendaraan, bertujuan melindungi jangka waktu pemakaian jalan, khususnya jalan nasional dan provinsi yang banyak digunakan oleh masyarakat umum.
Perda lainnya yang sudah ada adalah tentang penyediaan ruangan khusus untuk ibu menyusui di ruangan publik misalnya mal dan bandar udara.
"Perda itu berkaitan erat dengan pengoptimalan ibu dalam memberikan ASI kepada bayinya, dengan harapan agar tercipta generasi yang handal di masa depan," ujarnya.(T.S036/A033)
"Hingga saat ini sudah ada tiga Perda yang lahir dari hak inisiatif dewan dan diharapkan lahir 10 Perda lagi hingga akhir periode kami," kata anggota DPRD Sulsel Burhanuddin Baharuddin di Makassar, Rabu.
Dia mengatakan, target mendorong penerbitan Perda tersebut akan disesuaikan dengan tingkat urgensi suatu permasalahan di lapangan.
Sementara Rancangan Perda yang kini digodok menjadi Perda adalah mengenai pengawasan terhadap pemanfaatan jalan raya dan pembatasan kendaraan bertonase berat melintasi jalan tertentu.
Hal itu dimaksudkan, agar pemeliharaan jalan lebih optimal, sekaligus untuk tidak membiarkan pengusaha mengakut barang melebihi kapasitas volume yang telah ditentukan.
"Apalagi sudah ada disiapkan jembatan timbang di beberapa lokasi, misalnya Jembatan Timbang Maccopa di Kabupaten Maros, Sulsel," katanya.
Peranan dari pemanfataan jembatan timbang untuk mengawasi volume muatan kendaraan, bertujuan melindungi jangka waktu pemakaian jalan, khususnya jalan nasional dan provinsi yang banyak digunakan oleh masyarakat umum.
Perda lainnya yang sudah ada adalah tentang penyediaan ruangan khusus untuk ibu menyusui di ruangan publik misalnya mal dan bandar udara.
"Perda itu berkaitan erat dengan pengoptimalan ibu dalam memberikan ASI kepada bayinya, dengan harapan agar tercipta generasi yang handal di masa depan," ujarnya.(T.S036/A033)
Pewarta :
Editor :
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
DPRD Gowa sahkan perda inisiatif bantuan hukum bagi masyarakat miskin
08 September 2023 4:31 WIB, 2023
Terpopuler - Hukum
Lihat Juga
Elpiji 3kg diduga tak tepat sasaran, pihak terkait di Sulsel akan gelar operasi
11 September 2026 19:14 WIB
Hindari masuk bui, pengelola Sekolah Rakyat di Sulsel dibekali pencegahan korupsi
08 September 2026 17:30 WIB
Polrestabes Makassar sita 335 motor dan sajam dalam operasi cipta kondisi
08 September 2026 4:41 WIB