Makassar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Wilayah Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara (Sulselbartra) telah menghasilkan Rp1,3 miliar dari pemanfaatan dan pengelolaan barang milik negara (BMN).
Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulselbartra Ekka S Sukadana di Makassar, Selasa, mengatakan, pemanfaatan dan pemindahtanganan aset BMN seperti sewa telah hasilkan Rp1,303 miliar pada Januari 2022 atau sekitar 34,76 persen.
"Kalau secara pendapatan itu masih relatif kecil, namun demikian terdapat peningkatan pemanfaatan aset dari sebelumnya yang tidak termanfaatkan dengan pemanfaatan berupa sewa," ujarnya.
Dia merincikan, topangan penerimaan DJKN seperti penjualan dari lelang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp765 juta atau terealisasi 3 persen.
Sementara transaksi dari nilai lelang sebesar Rp45,8 miliar yang dinilainya cukup besar. Namun secara persentase masih cukup kecil karena persentasenya baru sekitar 3,2 persen.
Ekka menerangkan, dari PNBP lelang itu bisa menyokong pajak dari transaksi penjualan tanah melalui lelang. Dari penjualan tersebut terkumpul Rp224,7 juta dari PPH dan pendapatan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp399,7 juta.
"Pengelolaan BMN Rp1,3 miliar itu sudah hasilkan PNBP. Secara nilai bagi kami masih sangat kecil karena angkanya masih tiga persen secara tahunan," katanya.
Menurut dia, PNBP dari pemanfaatan BMN tujuannya adalah mendayagunakan dalam rangka membuat aset itu tetap terjaga dan juga bisa menghasilkan PNBP untuk negara.
Selain itu, Ekka menyatakan jika DJKN juga melaksanakan kegiatan lelang produk UMKM sebagai bentuk sinergi serta inovasi yang dilakukan pemerintah untuk memajukan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.
Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulselbartra Ekka S Sukadana di Makassar, Selasa, mengatakan, pemanfaatan dan pemindahtanganan aset BMN seperti sewa telah hasilkan Rp1,303 miliar pada Januari 2022 atau sekitar 34,76 persen.
"Kalau secara pendapatan itu masih relatif kecil, namun demikian terdapat peningkatan pemanfaatan aset dari sebelumnya yang tidak termanfaatkan dengan pemanfaatan berupa sewa," ujarnya.
Dia merincikan, topangan penerimaan DJKN seperti penjualan dari lelang menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp765 juta atau terealisasi 3 persen.
Sementara transaksi dari nilai lelang sebesar Rp45,8 miliar yang dinilainya cukup besar. Namun secara persentase masih cukup kecil karena persentasenya baru sekitar 3,2 persen.
Ekka menerangkan, dari PNBP lelang itu bisa menyokong pajak dari transaksi penjualan tanah melalui lelang. Dari penjualan tersebut terkumpul Rp224,7 juta dari PPH dan pendapatan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) sebesar Rp399,7 juta.
"Pengelolaan BMN Rp1,3 miliar itu sudah hasilkan PNBP. Secara nilai bagi kami masih sangat kecil karena angkanya masih tiga persen secara tahunan," katanya.
Menurut dia, PNBP dari pemanfaatan BMN tujuannya adalah mendayagunakan dalam rangka membuat aset itu tetap terjaga dan juga bisa menghasilkan PNBP untuk negara.
Selain itu, Ekka menyatakan jika DJKN juga melaksanakan kegiatan lelang produk UMKM sebagai bentuk sinergi serta inovasi yang dilakukan pemerintah untuk memajukan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) dalam rangka mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.